BKPSDM Siantar Tunggu Surat Penahanan untuk Proses Pemberhentian Sementara Kadishub

Kepala BKPSDM Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak. (foto: jonatan/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar belum memproses pemberhentian sementara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Julham Situmorang.
Kepala BKPSDM, Timbul Hamonangan, menyatakan pihaknya masih menunggu surat resmi penahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
"Surat penahanan itu menjadi dasar penting untuk pemberhentian sementara PNS yang tersangkut masalah hukum. Kami sudah bersurat meminta dokumen tersebut," ujar Timbul saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).
Ia menjelaskan, surat penahanan diperlukan untuk melanjutkan proses administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. Setelah dokumen diterima, BKPSDM akan mengajukan permohonan pertimbangan teknis (Pertek) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kalau Pertek sudah terbit, baru bisa kami keluarkan SK pemberhentian sementara. Setelah itu, barulah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) bisa dilakukan," katanya.
Sebelumnya, Julham Situmorang resmi ditahan Kejari Pematangsiantar, Senin (28/7/2025), setelah diserahkan oleh penyidik Polres Pematangsiantar. Ia dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung, menyampaikan penahanan dilakukan karena Julham dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan saat proses penyidikan di kepolisian.
"Julham meminta kompensasi kepada pihak RSVI lewat surat dinas, terkait renovasi yang mengganggu operasional lahan parkir. Ia menerima Rp48.600.000, tapi dana itu tidak langsung disetorkan ke kas daerah," kata Arga.
Menurut Kejari, dana tersebut baru disetorkan pada Desember 2024, setelah kasus ini mencuat ke publik dan sedang dalam penanganan aparat penegak hukum. (jonatan/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Deretan Mantan Pejabat Pemko Siantar Terseret Korupsi Sejak 2014