Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu, Satu Bandar Masuk DPO
Tanjungbalai, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial E.S (38), warga Kelurahan Pulau Simardan, ditangkap pada Rabu (11/6/2025) sore, saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Aman, Gang Sotong, Kelurahan Simula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. E.S tidak melakukan perlawanan saat digerebek oleh petugas.
Transaksi Langsung Digagalkan
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.
Polisi segera menindaklanjuti informasi tersebut dan menangkap tersangka di lokasi.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik berisi sabu seberat 1,50 gram (berat kotor) serta satu pack plastik kecil kosong yang diduga untuk mengemas sabu,” tuturnya, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga: Pemko Tanjungbalai Larang PDAM Tirta Kualo Tambah Karyawan, Fokus Efisiensi dan Pelayanan
Satu Bandar Ditetapkan DPO
Dalam pemeriksaan awal, E.S mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial F, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi tengah melakukan pengembangan untuk menangkap F dan membongkar jaringan di atasnya.
"F adalah target utama kami selanjutnya. Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tegas Kompol Ahmad Dahlan.
Tersangka Dijerat UU Narkotika
Atas perbuatannya, E.S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Barang bukti juga segera dikirim ke laboratorium forensik, dan kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Komitmen Tegas Polres Tanjungbalai
Polres Tanjungbalai menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Tidak ada tempat bagi pengedar dan jaringan narkotika di wilayah ini. Kami akan terus bergerak menindak tegas siapa pun yang terlibat,” pungkas Kompol Ahmad Dahlan. (saufi/hm27)