Wednesday, May 14, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tolak Eksekusi Lahan, Ratusan Petani HPPLKN Desak DPRD Sumut Gelar RDP

journalist-avatar-top
Rabu, 14 Mei 2025 11.35
tolak_eksekusi_lahan_ratusan_petani_hpplkn_desak_dprd_sumut_gelar_rdp

Ratusan massa aksi menyampaikan tuntutannya kepada Anggota Komisi E DPRD Sumut, Muhammad Ziad Ananta di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (14/5/2025). (f:ari/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ratusan masyarakat petani dari Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) desak DPRD Sumatera Utara (Sumut) untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana eksekusi lahan atas gugatan Al-Washliyah ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Ketua Komite Tani, Unggul Tampubolon mengatakan, pihaknya menginginkan RDP digelar bersama Komisi A DPRD Sumut terkait penolakan eksekusi lahan tanah eks HGU di sejumlah wilayah.

“Kita sudah sampaikan permohonan RDP ini sebelumnya untuk membahas eksekusi lahan eks HGU atas permintaan Al-Washliyah. Karena kami tidak mengetahui, bagaimana prosedur dari proses hukum pada wilayah lahan yang kami gunakan untuk bertani," ujarnya pada Mistar di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Rabu (14/5/2025).

Menurutnya, masyarakat tidak mengetahui bagaimana prosedur dan langkah eksekusi itu terjadi. Bahkan perkara antara Al-Washliyah dan ahli waris yang diributkan masyarakat tani juga tidak mengetahuinya.

Unggul bersama rekan-rekannya mengaku kecewa, karena tidak satupun anggota Komisi A DPRD Sumut yang menemui mereka.

“Kami kecewa, kenapa bisa Komisi E yang keluar, yang kami minta itu Komisi A, sesuai bidang dan tanggung jawabnya dalam bidang pemerintahan,” katanya.

Anggota Komisi E DPRD Sumut, Muhammad Ziad Ananta yang menemui massa aksi mengatakan akan menerima permohonan RDP massa.

“Kami akan menerima permohonan bapak/ibu semua untuk dilakukannya RDP. Saya pastikan dalam minggu ini atau esok hari, RDP akan dilaksanakan,” tuturnya.

Adapun tuntutan yang disampaikan opihak Komite Tani HPPLKN meliputi:

1. Sertifikatkan segera tanah-tanah eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 hektare yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahai rakyat, terutama di Helvetia dan Selambo.

2. Bentuk Tim Penyelesaian Tanah eks HGU PTPN 2 Seluas 5.873,06 hektare tanpa melibatkan PTPN 2 di dalamnya.

3. Lakukan segera Identifikasi, Peninjauan Lapangan dan Pengukuran Langsung di atas Tanah Eks HGU PTPN 2 di Helvetia, Marindal, Selambo yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahai rakyat.

4. Menghentikan eksekusi di atas lahan 32 hektare yang merupakan tanah eks HGU PTPN 2 yang diklaim milik Al-Washliyah.

5. Usut Tuntas kepemilikan lahan Al-Washliyah Seluas 32 hektare di tanah eks HGU PTPN yang masuk dalam 5.873,06 hektare di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.

6. Bongkar dan usut adanya PENEMBOKAN maupun pembangunan perumahan/real estate di lahan eks HGU PTPN 2 seperti di Selambo, Marindal-1, Helvetia.

7. Meminta Kejaksaan untuk mengusut tuntas seluruh Komisaris dan Direksi PTPN 2 (sekarang PTPN 1 Regional 1) atas adanya penjualan/pengalihan tanah negara seluas ‡ 8000 hektare di sejumlah tempat di Deli Serdang dengan Dalih Swakelola.

8. Stop perpanjangan HGU PT. Bridgestone sebelum ada penyelesaian dan pengembalian Tanah Masyarakat Adat Sorba Jahe Naga Tongah Sihora-hora seluas ‡ 273,91 hektare di Desa Parlembeian, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai. (ari/hm25)


REPORTER:

RELATED ARTICLES