Tolak Eksekusi Lahan, Ratusan Petani HPPLKN Desak DPRD Sumut Gelar RDP


Ratusan massa aksi menyampaikan tuntutannya kepada Anggota Komisi E DPRD Sumut, Muhammad Ziad Ananta di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (14/5/2025). (f:ari/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ratusan masyarakat petani dari Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) desak DPRD Sumatera Utara (Sumut) untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana eksekusi lahan atas gugatan Al-Washliyah ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Ketua Komite Tani, Unggul Tampubolon mengatakan, pihaknya menginginkan RDP digelar bersama Komisi A DPRD Sumut terkait penolakan eksekusi lahan tanah eks HGU di sejumlah wilayah.
“Kita sudah sampaikan permohonan RDP ini sebelumnya untuk membahas eksekusi lahan eks HGU atas permintaan Al-Washliyah. Karena kami tidak mengetahui, bagaimana prosedur dari proses hukum pada wilayah lahan yang kami gunakan untuk bertani," ujarnya pada Mistar di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Rabu (14/5/2025).
Menurutnya, masyarakat tidak mengetahui bagaimana prosedur dan langkah eksekusi itu terjadi. Bahkan perkara antara Al-Washliyah dan ahli waris yang diributkan masyarakat tani juga tidak mengetahuinya.
Unggul bersama rekan-rekannya mengaku kecewa, karena tidak satupun anggota Komisi A DPRD Sumut yang menemui mereka.
“Kami kecewa, kenapa bisa Komisi E yang keluar, yang kami minta itu Komisi A, sesuai bidang dan tanggung jawabnya dalam bidang pemerintahan,” katanya.
Anggota Komisi E DPRD Sumut, Muhammad Ziad Ananta yang menemui massa aksi mengatakan akan menerima permohonan RDP massa.
“Kami akan menerima permohonan bapak/ibu semua untuk dilakukannya RDP. Saya pastikan dalam minggu ini atau esok hari, RDP akan dilaksanakan,” tuturnya.
Adapun tuntutan yang disampaikan opihak Komite Tani HPPLKN meliputi:
1. Sertifikatkan segera tanah-tanah eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 hektare yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahai rakyat, terutama di Helvetia dan Selambo.
2. Bentuk Tim Penyelesaian Tanah eks HGU PTPN 2 Seluas 5.873,06 hektare tanpa melibatkan PTPN 2 di dalamnya.
3. Lakukan segera Identifikasi, Peninjauan Lapangan dan Pengukuran Langsung di atas Tanah Eks HGU PTPN 2 di Helvetia, Marindal, Selambo yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahai rakyat.
4. Menghentikan eksekusi di atas lahan 32 hektare yang merupakan tanah eks HGU PTPN 2 yang diklaim milik Al-Washliyah.
5. Usut Tuntas kepemilikan lahan Al-Washliyah Seluas 32 hektare di tanah eks HGU PTPN yang masuk dalam 5.873,06 hektare di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.
6. Bongkar dan usut adanya PENEMBOKAN maupun pembangunan perumahan/real estate di lahan eks HGU PTPN 2 seperti di Selambo, Marindal-1, Helvetia.
7. Meminta Kejaksaan untuk mengusut tuntas seluruh Komisaris dan Direksi PTPN 2 (sekarang PTPN 1 Regional 1) atas adanya penjualan/pengalihan tanah negara seluas ‡ 8000 hektare di sejumlah tempat di Deli Serdang dengan Dalih Swakelola.
8. Stop perpanjangan HGU PT. Bridgestone sebelum ada penyelesaian dan pengembalian Tanah Masyarakat Adat Sorba Jahe Naga Tongah Sihora-hora seluas ‡ 273,91 hektare di Desa Parlembeian, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai. (ari/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Bawa Senjata Tajam, ‘Wak Anda’ Bikin Warga Batu Bara ResahNEXT ARTICLE
Rumah Polisi di Tebing Tinggi Terbakar