Tiga Warga Labuhanbatu Ditangkap Edarkan Sabu di Jalinsum Kota Pinang


Tiga Warga Labuhanbatu bersama sejumlah barang bukti diamankan Polres Labusel (f:ist/mistar)
Labusel, MISTAR.ID
Tiga pria asal Labuhanbatu diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam (19/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di wilayah KP Bedagai, Kecamatan Kota Pinang.
Ketiga tersangka yang diamankan, ET alias Evan usia 36 tahun, warga Komplek PKS Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu. SN usia 37 tahun, warga Dusun N8, Kecamatan Bilah Hulu, dan RLS usia 28 tahun, warga Dusun N6 Cianjur, Kecamatan Bilah Hulu
Kasat Narkoba Polres Labusel AKP Iwan Mashuri menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui kanal Dumas Presisi, yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiganya saat berada di dalam mobil jenis Kijang BK 1015 YAO,” ujar AKP Iwan, Rabu (21/5/2025).
Saat petugas mendekati kendaraan, tersangka ET sempat berusaha membuang satu plastik klip berisi sabu yang telah dibungkus lakban warna cokelat ke luar mobil. Namun, upaya itu gagal mengelabui petugas.
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menyita1 plastik klip berisi sabu seberat bruto 5,10 gram, 1 plastik klip kosong, 3 unit handphone, 1 unit mobil Kijang
Dalam interogasi awal, ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labusel untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Iwan Mashuri menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. (oel/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Tangkap 3 Pencuri Kerbau di Taput, Jejak Kopi Ungkap Aksi