Tiga Kurir Ganja 151 Kg di Medan Akan Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan

Tiga kurir ganja seberat 151 kg saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tiga terdakwa kasus peredaran ganja seberat 151 kilogram, yakni Sapiiy bin Jaliban, Riki Supandi bin Suwardi, dan Jos Pratama bin Suryadi, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (30/7/2025) mendatang.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Tommy Eko Pradityo, saat ditemui wartawan MISTAR di PN Medan, Rabu (23/7/2025) sore.
“Tuntutan ditunda dua minggu setelah pemeriksaan terdakwa pekan lalu (Rabu, 16 Juli 2025). Hari ini tidak ada jadwal sidang,” ujarnya.
Meski demikian, Tommy belum dapat memastikan apakah surat tuntutan akan siap dibacakan pada sidang pekan depan. Ia menyebutkan bahwa rencana tuntutan (rentut) masih menunggu persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga proses penyusunannya membutuhkan waktu.
“Kalau rentut dari Kejagung sudah turun, maka minggu depan tuntutan bisa dibacakan. Tapi kalau belum, sidang akan kembali ditunda,” ujarnya.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan berkas dakwaan, kasus ini bermula dari operasi penangkapan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Rabu, 12 Februari 2024. Ketiga terdakwa ditangkap di sebuah ruko yang berada di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas BNN berhasil menyita barang bukti berupa 151 kilogram ganja yang diduga akan diedarkan oleh para terdakwa. Selanjutnya, ketiganya beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor BNN untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan Dakwaan primer: Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan dakwaan subsider: Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiganya diancam dengan hukuman pidana berat karena jumlah barang bukti yang sangat besar, serta peran mereka sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah. (deddy/hm27)