Dugaan Korupsi Taman Kota Padangsidimpuan Rp2,3 Miliar Masuk Tahap Penyidikan

Ilustrasi, Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar. (foto:ai/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Taman Kota Padangsidimpuan senilai Rp2,3 miliar kini memasuki babak baru. Polres Padangsidimpuan telah resmi meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasubid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP Siti Rohani Tampubolon, saat dimintai keterangan pada Rabu (23/7/2025).
"Kasus (dugaan korupsi Taman Kota Padangsidimpuan) ini sudah tahap penyidikan," ujar Siti.
Baca Juga: Siswa SMK di Padangsidimpuan Ngadu ke Gubernur, Sekolah Mereka Dihancurkan Demi Sekolah Rakyat
Menunggu Hasil Audit BPK
Siti menjelaskan, penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk menghitung potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.
“Kita sudah meminta BPK RI untuk melakukan audit guna menghitung kerugian negara. Saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya,” katanya.
Saat ditanya mengenai jumlah dan identitas pihak yang telah diperiksa dalam kasus ini, Siti enggan mengungkap lebih lanjut karena belum ada penetapan tersangka.
Proyek Diwarnai Sorotan Publik
Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan taman kota ini menjadi sorotan publik. Proyek yang bernilai Rp2.377.786.797 itu dikenal dengan nama Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin, berlokasi di kawasan aliran Sungai Batang Ayumi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh CV KIS, perusahaan yang berkantor di Medan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, direktur perusahaan berinisial AL, dengan RS dan FP masing-masing menjabat sebagai komanditer dan wakil direktur.
Desakan Masyarakat Sipil
Pusat Studi Pembaharuan dan Peradilan Hukum (Puspha) turut memberikan tekanan kepada pihak kepolisian agar penanganan perkara ini segera dituntaskan.
“Kita mendesak aparat kepolisian untuk segera bergerak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini. Masyarakat berhak tahu sejauh mana proyek ini dilaksanakan dan siapa yang bertanggung jawab,” tutur Nuriono, perwakilan Puspha, Selasa (22/7/2025).
Selain melakukan pemeriksaan administratif, penyidik juga dikabarkan beberapa kali mendatangi lokasi proyek sebagai bagian dari proses klarifikasi lapangan dan pengumpulan bukti. (matius/hm27)
NEXT ARTICLE
Mahasiswa Gantung Diri di Kamar Kos Lubuk Pakam