Friday, July 25, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Tuntutan Lima Terdakwa Kasus Ganja 46 Kg di Medan Kembali Ditunda

journalist-avatar-top
Rabu, 23 Juli 2025 20.45
sidang_tuntutan_lima_terdakwa_kasus_ganja_46_kg_di_medan_kembali_ditunda

Lima terdakwa kasus ganja 46 kg asal Kota Medan saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus kepemilikan 46 kilogram ganja asal Kota Medan kembali ditunda. Para terdakwa tersebut adalah Mukhrija Adha alias Rija, Sabda Zeidan Adriel Putra, Radja Rezeki Ramadhan alias Radja, Pikri Yusri Ananda, dan Muhammad Isrok.

Sesuai jadwal, jaksa penuntut umum (JPU) seharusnya membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (23/7/2025). Namun, hingga sidang digelar, JPU belum dapat membacakan tuntutan lantaran surat tersebut masih belum rampung.

Penundaan ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya pada Rabu (16/7/2025), sidang juga ditunda karena alasan serupa.

JPU dari Kejaksaan Negeri Medan, Reza Surya Mardhika Nasution, menyampaikan bahwa surat tuntutan belum dapat disusun secara lengkap karena masih menunggu persetujuan rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Surat tuntutannya belum siap. Kami mohon penundaan selama satu minggu,” ujar Reza saat dikonfirmasi MISTAR melalui sambungan telepon.

Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan ulang dan akan kembali digelar pada Rabu pekan depan, tepatnya 30 Juli 2025.

Kronologi Penangkapan dan Kasus

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di sebuah indekos di Gang Mulia Dalam, Jalan Setia Jadi, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas dari Polrestabes Medan melakukan penyelidikan pada Jumat malam (10/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat penggerebekan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa satu karung besar berisi 25 bungkus ganja, satu karung kecil berisi 10 bungkus ganja, satu kotak berisi 6 bungkus ganja, dan satu tas berisi 5 bungkus ganja.

Selain itu, ditemukan pula timbangan elektrik dan satu bungkus plastik kosong. Di dalam kamar kos, petugas mendapati empat tersangka: Mukhrija, Radja, Sabda, dan Pikri.

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa ganja tersebut dibeli oleh Mukhrija dan Radja dari Aceh, dengan melibatkan Sabda dan Pikri.

Mereka mengaku pembelian dilakukan atas pesanan dari Muhammad Isrok, yang sebelumnya telah memberikan jaminan berupa dua unit sepeda motor (Honda GL Max dan Honda Vario) serta satu unit telepon genggam iPhone.

Polisi kemudian membawa keempat tersangka ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan mereka, diketahui bahwa sekitar 20 kilogram ganja merupakan pesanan dari Isrok.

Pengembangan dilakukan dengan teknik controlled delivery ke kediaman Isrok di kawasan Jalan Kolam Belakang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Tidak lama kemudian, Isrok berhasil diamankan dan mengakui keterlibatannya.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatan tersebut, kelimanya didakwa melanggar dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Serta, kelimanya juga didakwa melanggar dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (deddy/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN