Thursday, July 24, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hakim PN Pematangsiantar Heran Barang Bukti Ponsel Terdakwa Joe Frisco Kosong Data

journalist-avatar-top
Rabu, 23 Juli 2025 16.55
hakim_pn_pematangsiantar_heran_barang_bukti_ponsel_terdakwa_joe_frisco_kosong_data

Majelis Hakim memeriksa ponsel Joe di depan JPU dan penasihat hukum terdakwa. (foto:gideon/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar dibuat heran saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan dua unit ponsel genggam milik terdakwa Joe Frisco sebagai barang bukti dalam sidang lanjutan kasus yang menjeratnya.

Ketua Majelis Hakim, Rinto Leoni Manullang, memperlihatkan keheranannya setelah menyaksikan langsung kedua ponsel tersebut tidak lagi menyimpan data. Bahkan aplikasi WhatsApp yang disebut-sebut sebagai sarana komunikasi utama terdakwa juga telah terhapus.

Dalam persidangan, Rabu (23/7/2025), Hakim Rinto kemudian mempertanyakan langsung kepada Joe mengenai aktivitas komunikasinya, khususnya sebelum penangkapan. Joe mengungkapkan kedua ponsel tersebut memang aktif dan digunakan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan rekan-rekannya.

Untuk memperjelas, Majelis Hakim bersama JPU dan tim penasihat hukum terdakwa memeriksa berkas hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara (Sumut). Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan seluruh data dalam ponsel milik Joe telah dihapus pada tanggal 30 Oktober 2024, tepat setelah Joe ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.

Atas temuan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap barang bukti ponsel.

Sementara itu, sidang yang sedianya akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa, termasuk Joe Frisco, harus ditunda. JPU menyampaikan penyusunan rencana tuntutan belum rampung. Oleh karena itu, persidangan akan dilanjutkan dua pekan mendatang. (Gideon/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN