Terdakwa Pembunuhan Jukir di Medan Divonis 11 Tahun Penjara


Terdakwa Junaidi Pasulat saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Junaidi Pasulat, terdakwa kasus pembunuhan juru parkir (jukir) Erwin Candra Purba, dijatuhi vonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan warga Gang Sepakat, Jalan Brigjend Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor itu terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 338 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Junaidi Pasulat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun," ucap Kasim saat membacakan putusan, Selasa (11/10/2025) sore.
Hakim menyebutkan, keadaan memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban meninggal dunia dan belum ada perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," lanjutnya.
Mendengar putusan tersebut, baik Junaidi maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan, Asepte Gaulle Ginting, yang sebelumnya juga menuntut pidana 11 tahun penjara.
Kasus pembunuhan ini bermula ketika Erwin meminta Junaidi untuk menjaga parkir di dekat Toko Bintang Makmur di Jalan Brigjend Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor, pada Selasa (25/3/2025) siang. Namun, Junaidi menolak dengan alasan khawatir tidak bisa bebas bergerak.
Pada malam harinya, sekitar pukul 21.15 WIB, Erwin menemui Junaidi dan meminta setoran uang parkir. Karena Junaidi mengaku tidak ada mengutip uang, terjadi pertengkaran di antara keduanya.
Erwin yang emosi menendang betis Junaidi. Terdakwa sempat meminta agar tidak berkelahi, namun korban terus menantang hingga terjadi perkelahian yang sempat dilerai warga.
Ketika pertikaian berlanjut, Junaidi memiting leher Erwin menggunakan kedua kakinya hingga korban tak sadarkan diri. Saat dibawa ke rumah sakit, Erwin dinyatakan meninggal dunia.
(hm17)
BERITA TERPOPULER









