Tangkap Dua Pengedar, Polisi Sita Belasan Gram Sabu di Simalungun

Salah satu pengedar narkoba saat diamankan polisi. (f:ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Personel Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun menangkap dua pengedar narkoba di Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun. Dari tangan keduanya yang ditangkap Jumat (13/6/2025) malam, Polisi menyita belasan gram narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menyampaikan identitas kedua pria yang ditangkap yakni, Warno, 35 tahun dan Hendra Asmara Sidauruk alias Bondro, 35 tahun.
Keduanya ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Gunung Malela.
"Masyarakat melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di Sukosari Nagori Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela. Dari laporan itu personel kita melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang pria," kata Henry Salamat Sirait, Senin (16/6/2025).
Dikatakannya, Warno ditangkap dari tepi jalan. Dia sedang menunggu pembeli narkoba. Dari Warno, Polisi menyita satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,55 gram dan satu unit handphone merek Oppo berwarna biru.
"Saat diinterogasi, Warno mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Hendra Asmara Sidauruk alias Bondro. Berdasarkan pengakuan tersangka pertama, tim kemudian melakukan pengembangan," tuturnya.
Pada hari yang sama, namun beda waktu. Personel Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan pengembangan dan meringkus Hendra di sekitar Nagori Bukit Maraja.
Dari penangkapan itu, disita barang bukti satu klip plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 17,93 gram dan delapan klip plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 3,39 gram.
"Pengakuannya narkoba itu didapat dari seseorang bernama Bandito yang beralamat di Kota Pematangsiantar. Tersangka melakukan pemesanan melalui handphone, kemudian diarahkan ke lapangan bola atas Pematangsiantar untuk melakukan transaksi," ujarnya.
Personel kepolisian pun melakukan pengejaran terhadap Bandito guna dapat mengungkap dalang yang lebih besar dalam jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Gunung Malela.
"Keduanya dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Kami akan terus intensif melakukan operasi untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Simalungun," ucapnya. (Hamzah/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Sempat Ribut, Pria ini Kritis Ditikam Tetangganya di Dairi