Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Simalungun, Bandar Masih Buron


Joko Prayogi ditangkap polisi. (f: ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Pengedar sabu bernama Joko Prayogi, 27 tahun, ditangkap Satnarkoba Polres Simalungun dari rumahnya di Gang Assoy, Bangun 17, Kecamatan Gunung Malela, Senin (19/5/2025). Darinya ditemukan 336,51 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait menyampaikan, Joko merupakan orang kepercayaan bandar narkoba bernama Suro.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkotika di Gang Assoy. Menanggapi informasi tersebut, kami menyelidiki dan pengintaian cukup lama," ujar Henry, Rabu (21/5/2025).
Dari pengakuan Joko, sabu yang ditemukan di rumahnya adalah milik Suro dan kekasih berinisial D alias Tiur yang dititipkan.
Joko juga mengakui sering membersihkan rumah Tiur. Sebagai imbalan, Joko mendapatkan uang atau paket sabu untuk dikonsumsi.
Berdasarkan keterangan Joko, tim Satnarkoba menggeledah rumah Tiur. Tapi, keduanya sedang berada di rumah sepupu Tiur.
"Tim kemudian bergegas menuju lokasi, namun Suro dan Tiur sudah melarikan diri. Hanya ditangkap beberapa anak buah mereka. Pada pengembangan ini, tidak ditemukan barang bukti apa pun," ujarnya lagi.
Saat ini, Joko telah ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. (hamzah/hm20)
NEXT ARTICLE
Diguyur Hujan Deras, Medan Dikepung Banjir