Tangkal TPPO, Imigrasi Medan Perketat Pengawasan Paspor dan Edukasi Publik

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan yang terletak di Jalan Gatot Subroto. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan memperketat pengawasan terhadap permohonan dan penggunaan paspor bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri. Langkah ini sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM).
Kepala Imigrasi Medan, Uray Avian, mengatakan pengawasan dokumen perjalanan menjadi bagian penting dalam memastikan keberangkatan masyarakat—baik untuk bekerja, belajar, maupun berlibur—berjalan secara aman dan sesuai prosedur.
“Namun tidak sedikit masyarakat yang tergoda dengan tawaran perjalanan murah tanpa kelengkapan dokumen. Bahkan ada yang menitipkan paspor kepada pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Uray dalam siaran pers yang diterima Mistar, Minggu (24/8/2025).
Uray menambahkan, kondisi tersebut berpotensi membuat masyarakat menjadi korban TPPO, atau tersandung persoalan hukum di negara tujuan akibat ketidaksesuaian dokumen.
Dikatakannya, Imigrasi Medan tidak hanya melakukan pemeriksaan fisik dokumen, tapi juga memanfaatkan teknologi informasi dan meningkatkan kapasitas petugas, termasuk kemampuan dalam melakukan profiling terhadap pemohon paspor maupun penumpang yang akan berangkat ke luar negeri.
“Kami terus meningkatkan kemampuan petugas dalam melakukan analisis mendalam terhadap maksud dan tujuan keberangkatan pemohon,” ujarnya.
Langkah ini sejalan dengan instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, yang menekankan pentingnya pencegahan TPPO dan TPPM di semua titik layanan imigrasi.
Sebagai upaya pencegahan jangka panjang, Imigrasi Medan juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, termasuk ke desa-desa dan sekolah-sekolah.
“Kami membangun koordinasi dengan berbagai lembaga terkait untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam iming-iming keberangkatan ilegal,” ucapnya.
Uray menegaskan prosedur resmi bukanlah sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap warganya. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan tawaran kerja atau perjalanan luar negeri tanpa dokumen resmi.
“Imigrasi berkomitmen menjaga keselamatan dan keamanan WNI yang hendak ke luar negeri. Kami berharap masyarakat lebih bijak dan waspada,” tuturnya. (deddy/hm24)