WNA Filipina Diusir Imigrasi Medan karena Overstay Lebih 60 Hari

Petugas Imigrasi Medan saat hendak mendeportasi WNA asal Filipina. (foto:istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina berinisial AJA, 26 tahun, diusir oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan karena melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, membenarkan tindakan tersebut. Menurutnya, AJA dideportasi melalui Bandara Internasional Kualanamu, Selasa (19/8/2025).
"WN Filipina tersebut datang ke Indonesia untuk mengunjungi pacarnya dan selama berada di Indonesia ia menetap di rumah pacarnya," kata Uray dalam siaran pers tertulis, Rabu (20/8/2025).
Namun, saat AJA hendak kembali ke negaranya melalui Bandara Kualanamu, petugas menemukan kejanggalan. Setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui bahwa AJA telah melampaui izin tinggal (overstay) lebih dari 60 hari. Sebagai pemegang bebas visa kunjungan, AJA dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
Selanjutnya, AJA diterbangkan ke Kuala Lumpur, Malaysia, melalui Bandara Kualanamu pada siang hari, dan kemudian melanjutkan penerbangan ke Filipina pada sore harinya.
"Deportasi ini bagian dari komitmen kami menegakkan aturan dan menjaga tertib keimigrasian di Indonesia. Tindakan ini juga untuk menjaga kedaulatan negara terhadap pelanggar aturan keimigrasian," ujar Uray. (deddy/hm16)