Sunday, October 12, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Penjelasan BPJS Kesehatan Mengenai Biaya Medis Korban Keracunan MBG

Mistar.idMinggu, 12 Oktober 2025 10.17
RE
AS
penjelasan_bpjs_kesehatan_mengenai_biaya_medis_korban_keracunan_mbg

Staf Komunikasi dan Kesekretariatan BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Arif (Foto: Abdi/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Biaya medis korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

Staf Komunikasi dan Kesekretariatan BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Arif, mengatakan sistem pembiayaan pasien keracunan MBG sudah diatur dengan jelas.

"BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan korban keracunan MBG, kecuali kasus tersebut sudah masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB)," ujarnya kepada Mistar pada Minggu (12/10/2025).

Jika sudah dinyatakan sebagai KLB lokal, maka biaya medis menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

"Saya melihat hal ini sebagai bentuk pembagian tanggung jawab yang tepat antara BPJS dan pemerintah daerah agar pelayanan kesehatan tetap berjalan efektif tanpa membebani satu pihak. Ini juga menunjukkan koordinasi yang baik dalam menjaga kesehatan masyarakat secara menyeluruh," tuturnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN