Kejati Sumut Buka Peluang Penambahan Tersangka Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Citraland

Kejati Sumut saat menahan dua tersangka kasus korupsi penjualan aset PTPN I Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland. (Foto: dok Kejati Sumut)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) membuka peluang penambahan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland.
Peluang bertambahnya tersangka ini disampaikan Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Rabu (15/10/2025).
"Potensi penambahan tersangka tentu sangat bergantung hasil pengembangan penyidikan dan kecukupan alat bukti. Jadi, tak menutup kemungkinan apabila nanti ditemukan fakta hukum baru, penyidik akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Husairi mengemukakan hingga saat ini tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap adanya keterlibatan pihak-pihak lain.
"Sampai saat ini, penyidik masih terus mendalami terhadap alat bukti dan keterangan para saksi dalam kasus ini. Untuk kerugian keuangan negara masih dikoordinasikan dengan ahli. Kita lihat nanti perkembangan penyidikannya. Akan kita sampaikan," tuturnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi ini di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan pada Selasa (14/10/2025).
Keduanya berinisial ASK selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut tahun 2022-2024 dan ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang tahun 2023-2025.
Mereka diduga menyetujui penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa dipenuhinya kewajiban menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGB) yang direvisi menjadi HGB karena revisi tata ruang kepada negara.
Keduanya juga diduga telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Sehingga, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.
Ulah keduanya bertentangan dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.