Friday, June 20, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sumut Juara Satu Korban Perdagangan Orang, Ini Tanggapan Polda Sumut

journalist-avatar-top
Jumat, 20 Juni 2025 10.23
sumut_juara_satu_korban_perdagangan_orang_ini_tanggapan_polda_sumut

Ilustrasi. (f:net/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sumatera Utara menempati peringkat pertama sebagai daerah dengan jumlah korban tertinggi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia.

Fakta ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA) serta TPPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, saat kunjungan ke Polda Sumut pada Kamis (19/6/2025).

“Sumut kalau untuk tingkat korban itu masuk di peringkat pertama. Tetapi kalau dari sisi jumlah laporan yang masuk, Sumut berada di posisi ke-13,” ujar Brigjen Nurul di hadapan awak media.

Pernyataan tersebut sekaligus menyoroti adanya ketimpangan antara jumlah korban dan pelaporan kasus, yang menunjukkan indikasi masih rendahnya kesadaran masyarakat atau keberanian korban untuk melapor.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, membenarkan posisi Sumut sebagai daerah dengan korban TPPO terbanyak.

Ia mengakui, meskipun pengungkapan kasus di Sumut berada di peringkat ke-13 secara nasional, jumlah korban yang berhasil diidentifikasi paling banyak dibanding provinsi lain.

“Untuk tingkat korban, kita masuk peringkat pertama,” ujar Ricko singkat, Kamis siang.

Lebih lanjut, Ricko memaparkan sepanjang tahun 2025, Polda Sumut telah mengungkap enam kasus TPPO. Dari pengungkapan tersebut, total korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 70 orang. Mereka terdiri atas 42 laki-laki dewasa, 26 perempuan dewasa, dan dua anak perempuan di bawah umur.

Berita sebelumnya Direktur Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA) serta TPPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, Nurul menghimbau masyarakat agar tidak mudah terbuai janji pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi dari perekrut atau iklan di media sosial.

Ia juga meminta pelamar menuntut kontrak kerja resmi serta memverifikasi perusahaan penyedia agar terlindungi hukum. (matius/hm25)


REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN