Sudah Berdamai, Satu Tersangka Penganiayaan Masih Ditahan di Polres Tapanuli Tengah


Enam tersangka penganiayaan berdamai dengan satpam bernama Alwi Prima di Tapanuli Tengah. (f: ist/mistar)
Tapanuli Tengah, MISTAR.ID
Salah satu dari lima tersangka penganiayaan bernama Maswin Mendrofa, 33 tahun, masih ditahan Polres Tapanuli Tengah. Kuasa Hukum tersangka, Nahroi Hasugian mengatakan jika terlapor dan korban sudah sepakat berdamai.
Perdamaian berdasarkan surat kuasa nomor: 01/SK-P/KD/IV/2025 tertanggal 02 April 2025, sejak Rabu (7/5/2025). Kasus ini melibatkan 6 orang terlapor yang menganiaya seorang Security PT. Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR) bernama Alwi Prima, 23 tahun, di Kecamatan Manduamas.
"Bingung kita apa maksud dan tujuan dari Polres Tapteng ini. Sementara kedua belah pihak sudah sepakat berdamai sejak 7 Mei 2025 lalu. Satu dari enam terlapor masih tetap ditahan," ujar Nahroi, Rabu (15/5/2025).
Sebelum berdamai, kuasa hukum juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Desa Muaraarore dan pihak penyidik dari Polres Tapanuli Tengah.
“Maswin ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga. Saya sebagai kuasa hukumnya meminta Kapolres Tapanuli Tengah membebaskan Maswin karena kedua pihak sudah berdamai. Juga membatalkan surat perpanjangan tahanan yang terhitung dari 6 hingga 25 Mei 2025,” ucapnya.
Jika Maswin belum dibebaskan hingga 25 Mei 2025, maka Nahroi akan melaporkan masalah ini ke Divpropam Polri.
Terpisah, Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah saat dikonfirmasi tentang masalah ini meminta agar langsung menghubungi Kasat Reskrim.
"Terima kasih Pak, konfirmasi langsung sama penyidik atau Kasat Reskrim," ujarnya.
Penyidik atau Kasat Reskrim sendiri tidak memberikan keterangan apa pun setelah dihubungi melalui pesan WhatsApp. (feliks/hm20)