Tuesday, September 30, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Nelayan Didakwa Terlibat Tawuran dan Bunuh Remaja dengan Anak Panah di Belawan

Selasa, 30 September 2025 08.57
nelayan_didakwa_terlibat_tawuran_dan_bunuh_remaja_dengan_anak_panah_di_belawan

Ayah kandung korban, Mansyur, saat diperiksa sebagai saksi di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Irfan alias Ipan Jengkol, seorang nelayan, didakwa jaksa penuntut umum (JPU) terlibat tawuran dan membunuh remaja berusia 16 tahun, Muhammad Rasyid Ridla alias Rasyid, dengan menggunakan anak panah di Belawan.

Dakwaan tersebut disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Belawan, Chris Agave V. Berutu, kepada pria berusia 34 tahun itu di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/9/2025) petang.

“Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” ujar Agave di hadapan majelis hakim dan Irfan yang mengikuti persidangan secara daring.

Dakwaan kedua, perbuatan warga Jalan Taman Makam Pahlawan, Lorong Papan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, itu melanggar Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian orang lain.

“Perkara ini berawal pada Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 02.20 WIB di Jalan Umum Taman Makam Pahlawan Belawan. Saat itu, korban bersama teman-temannya, yang merupakan kumpulan Pemuda Gudang Arang, datang menyerang (tawuran) ke Lorong Papan sambil membawa senjata tajam,” kata JPU.

Mengetahui hal tersebut, lanjut Agave, Irfan sebagai pemuda Lorong Papan yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian terpancing, lalu ikut bersama teman-temannya melakukan tawuran.

“Dalam tawuran tersebut, terdakwa membawa kayu dan dua anak panah untuk melawan pemuda Gudang Arang. Sekitar pukul 02.30 WIB, saat kedua kelompok saling melempar batu, pemuda Lorong Papan kembali menyerang pemuda Gudang Arang,” ucap jaksa.

Disambung jaksa, Irfan kemudian menembakkan sebuah anak panah ke arah tubuh korban, tetapi tidak kena. Selanjutnya, Irfan kembali menembakkan sebuah anak panah besi runcing sepanjang 14 cm.

“Ternyata anak panah tersebut mengenai dada bagian tengah korban. Setelah anak panah tertancap di dadanya, korban lalu terduduk dan mencabut anak panah tersebut dengan tangannya,” kata Agave.

Usai dicabut, lanjut JPU, korban membuang anak panah tersebut di sekitar Jalan Umum Taman Makam Pahlawan Belawan. Tidak lama kemudian, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Labuhan Deli dan meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, yaitu ayah kandung korban, Mansyur.

Di persidangan, Mansyur berharap majelis hakim memberikan keadilan dan menghukum Irfan dengan hukuman setimpal. Ia mengaku sangat kehilangan setelah anaknya meninggal dunia.

“Kalau tawuran di Belawan itu enggak ada berhentinya, Pak. Enggak tahu bagaimana solusinya dari pemerintah. Penyebab utama tawuran di Belawan itu narkoba, Pak,” katanya kepada majelis hakim.

Setelah mendengarkan kesaksian Mansyur, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Senin (6/10/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (deddy/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN