Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Megawati Zebua, Polisi Periksa Pramugari


Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua memberikan keterangan usai kasus dugaan penganiayaan terhadap pramugari viral di media sosial (f:Ari/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatera Utara melalui Subdit IV Renakta masih mendalami laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua.
Kasubid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menyampaikan bahwa pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor, Lidya Christine Kabrahanubun, usia 28 tahun, seorang pramugari Wings Air.
“Rencananya hari ini, Lidya Christine Kabrahanubun akan diperiksa,” kata Kompol Siti, Kamis (8/5/2025).
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah resmi dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Sumut sejak Selasa (22/4/2025).
Pelimpahan dilakukan demi mempercepat proses penyelidikan karena sebagian besar pihak yang terlibat berdomisili di Medan.
“Korban lebih banyak berada di Medan. Demikian juga saksi, antara lain pilot dan pramugari,” ujar Motivasi Gea pada Rabu (23/4/2025) sore.
Ia menambahkan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan (lidik) dan belum naik ke tahap penyidikan (sidik).
Dengan pelimpahan ini, seluruh proses penanganan akan dilanjutkan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditkrimum Polda Sumut. (matius/hm17)