SP2HP Keempat Kasus Ijazah Anggota DPRD Tapteng, Polisi Panggil Kepala PKBM-Budi Aceh Utara

Pelapor Jurman Dagang menunjukkan dua fotokopi ijazah Paket C milik oknum anggota DPRD Tapteng berinisial AAHM. (foto:feliks/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Jurman Dagang selaku pelapor kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dari Fraksi Golkar berinisial AAHM, kembali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) keempat dari Polres Tapteng.
SP2HP Nomor: B/595/VII/Res 1.9/2025/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufik Siregar menyatakan bahwa perkara ini masih ditangani secara serius. Salah satu tindak lanjutnya adalah pemanggilan Saiful Iman sebagai Kepala PKBM-Budi Kabupaten Aceh Utara, untuk dimintai klarifikasi.
"Telah dikirimkan undangan klarifikasi kepada Saiful Iman terkait perkara ini," tulis Taufik dalam surat tertanggal Kamis (24/7/2025).
Penyidik juga akan memanggil Saifuddin, staf dari SKB Kota Lhokseumawe, untuk dimintai keterangan tambahan.
Untuk diketahui, PKBM-Budi menerbitkan ijazah Paket C atas nama AAHM pada 13 Mei 2019, yang kemudian digunakan mendaftar sebagai calon anggota DPRD Tapteng periode 2024-2029. Sementara itu, SKB Kota Lhokseumawe juga mengeluarkan ijazah Paket C atas nama yang sama pada 10 November 2012, dan digunakan saat pencalonan untuk periode 2019-2024.
Jurman menyampaikan apresiasinya atas keseriusan penyidik Polres Tapteng dalam menangani laporannya. "Kanit Resum menyampaikan bahwa setelah pemeriksaan saksi atas nama Saifuddin, akan dilakukan gelar perkara," ujarnya.
Ia berharap kasus ini segera diungkap secara tuntas dan mendesak penyidik untuk menyita kedua ijazah asli milik AAHM. Jurman juga meminta Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya agar menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebagai informasi, laporan dugaan pemalsuan ijazah ini tercatat dalam STPL Nomor: LP/B/254/VII/2024/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut, tertanggal 16 Juli 2024. Dugaan tersebut mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946.
Saat dimintai tanggapan melalui WhatsApp, AAHM belum memberikan jawaban, meski pesan telah dibaca. (feliks/hm16)
BERITA TERPOPULER









