Korban Penganiayaan Mengamuk di PN Medan, Tuding Saksi Rekayasa Keterangan

Romauli Br Naibaho saat berteriak histeris di PN Medan. (Foto:Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan mendadak ricuh setelah seorang wanita paruh baya bernama Romauli Br Naibaho mengamuk dan menangis histeris, Kamis (24/7/2025).
Ia merupakan korban dalam kasus penganiayaan yang diduga dilakukan abang kandungnya sendiri, Sumurung Hasudungan Naibaho alias Botak, yang kini sedang menjalani proses hukum.
Pantauan Mistar di lokasi, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge (saksi yang meringankan terdakwa) yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa. Namun, kehadiran dua saksi tersebut menuai keberatan keras dari Romauli.
Menurut Romauli, kedua saksi yang merupakan saudara kandungnya dan terdakwa tidak berada di lokasi saat kejadian penganiayaan terjadi. Ia pun menuding bahwa kesaksian yang disampaikan di hadapan majelis hakim telah direkayasa untuk membela Sumurung.
Tak kuasa menahan emosinya, Romauli berteriak-teriak dan sempat terjatuh ke lantai sambil menangis. Suasana di ruang sidang pun menjadi gaduh, menarik perhatian pengunjung sidang dan aparat keamanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir Ahmad sempat mencoba menenangkan Romauli yang berbaring di lantai. Namun, bukannya mereda, emosi Romauli justru semakin memuncak.
"Bu, tegakkan keadilan buat saya! Ibu punya agama enggak, Bu? Jangan enggak takut sama Tuhan! Tegakkan keadilan!" ujar Romauli berteriak dengan nada penuh emosi di hadapan JPU Rahmayani.
Karena situasi tak terkendali, JPU Rahmayani memilih meninggalkan Romauli. Beberapa orang yang berada di lokasi kemudian membopong Romauli keluar dari ruang sidang agar tidak mengganggu jalannya persidangan.
Meski telah diamankan, Romauli masih terus menangis dan meneriakkan protesnya atas proses hukum yang ia anggap tidak adil.
"Aku enggak terima! Sama siapa lagi aku mengadu? Ke mana lagi aku mengadu? Kenapa hukum enggak ditegakkan? Jangan pincang pengadilan ini! Di mana lagi orang cari keadilan?" katanya dengan isak tangis.
Catatan Redaksi: Perkara ini masih dalam proses persidangan. Hak jawab dan azas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sesuai prinsip peradilan yang berlaku. (deddy/hm27)
BERITA TERPOPULER









