Lima Terdakwa Kasus Suap PPPK Langkat Dituntut 1,5 Tahun Penjara, LBH Medan: Sangat Ringan

Eks Kepala BKD Langkat, Eka Syahputra Defari saat menjalani sidang pembacaan tuntutan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap lima terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023 sangat ringan.
JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) sebelumnya menuntut kelima terdakwa tersebut satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara, serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kelima terdakwa yang dimaksud tersebut diantaranya, yaitu Saiful Abdi selaku eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdisk) Langkat dan Eka Syahputra Defari selaku eks Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat.
Kemudian, Alek Sander selaku eks Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Disdik Langkat, Rohayu Ningsih selaku eks Kepala SD 056017 di Tebing Tanjung Selamat, serta Awaluddin selaku eks Kepala SD 055975 di Pancur Ido Salapian Langkat.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menilai tuntutan JPU mencederai rasa keadilan ratusan guru honorer Langkat yang menjadi korban. Selain itu, kata dia, keadilan masyarakat Sumut terkhusus Langkat tercederai dengan tuntutan tersebut.
"LBH Medan sekaligus kuasa hukum ratusan guru honorer Langkat menduga Kejati Sumut telah mempermainkan hukum. Kami pun menilai tuntutan JPU sangat ringan, bahkan lebih ringan dari pelaku pencurian biasa. Ini bertentangan dengan hukum," kata Irvan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/7/2025).
Bahkan, sambung Irvan, tuntutan tersebut diduga dapat menjadi pemantik suburnya tindak pidana korupsi (tipikor) di Sumut terutama dalam sektor pendidikan.
"Berdasarkan fakta persidangan, LBH Medan menilai tindakan para terdakwa telah melanggar pasal 12 jo pasal 11 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP," ujarnya.
Pihaknya menilai para terdakwa telah melakukan perbuatan korupsi tersebut secara terstruktur, sistematis dan masif, serta merupakan kejahatan luar biasa.
"Maka, sudah seharusnya para terdakwa dihukum seberat-beratnya, bukan malah sebaliknya. Perbuatan para terdakwa khususnya eks Kadisdik Langkat dan eks Kepala BKD Langkat telah membuat ratusan guru honorer Langkat menjadi korban," kata Irvan.
Irvan mempertanyakan integritas Kejati Sumut dalam menegakkan hukum. Menurutnya, Kejati Sumut juga tidak profesional dalam menangani kasus ini.
"Kami menilai selama proses persidangan Kejati Sumut tidak profesional dan diduga menutupi kasus ini, pasalnya hingga memasuki sidang tuntutan JPU tidak juga menghadirkan Bupati Langkat yang padahal sudah dipanggil secara patut," ucapnya.
Diketahui, dalam tuntutannya, JPU menilai Saiful Abdi dkk telah melanggar pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Tuntutan hukuman tersebut dibacakan JPU Nurul Wahidah dan Ahmad Hawali di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pegadilan Negeri Medan, Kamis (3/7/2025). (Deddy/hm18)