Friday, May 30, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Lembaga Hukum Desak UPTD PUPR Sumut Tuntaskan Proyek Rp2,7 Miliar di Siantar

journalist-avatar-top
Senin, 26 Mei 2025 14.16
lembaga_hukum_desak_uptd_pupr_sumut_tuntaskan_proyek_rp27_miliar_di_siantar

Massa saat berunjukrasa mendesak proyek perkuatan tebing sungai Rp2,7 miliar dituntaskan. (f: abdi/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Lembaga Hukum dan Lingkungan Bakumku bersama sejumlah warga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pematangsiantar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Jalan Ade Irma Suryani, Senin (26/5/2025). Mereka mendesak agar proyek perkuatan tebing sungai di Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar senilai Rp2,7 miliar, segera dituntaskan.

Dalam orasinya, Dapot Purba dari Bakumku menyoroti dugaan penyimpangan pada proyek tersebut yang sempat roboh sebelum dimanfaatkan masyarakat. Ia menilai penanganan hukum atas laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan ke Polres Pematangsiantar pada awal 2025 berjalan lambat dan tidak transparan.

"Kami mendesak agar laporan dumas yang kami ajukan dijadikan prioritas. Kapolres harus mengevaluasi kinerja anggotanya agar proses pemeriksaan bisa berjalan tegas dan objektif," ujarnya.

Massa juga meminta agar aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa pejabat UPTD Pematangsiantar Dinas PUPR Sumut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan konsultan pengawas proyek. Mereka dinilai lalai dalam pengawasan, sehingga proyek roboh sebelum selesai dimanfaatkan. "Kami juga mendesak agar pelaksana proyek dicatat sebagai kontraktor bermasalah," kata Dapot.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala UPTD Pematangsiantar Dinas PUPR Sumut, Syarifuddin Lubis, mengatakan proyek tersebut saat ini masih dalam proses pembangunan ulang oleh pelaksana yang sama, CV Sam Sam.

"Proses pekerjaan masih berjalan. Saat ini sedang tahap pembesian di Medan. Nanti, setelah semua siap, langsung dibawa ke lapangan. Itu dilakukan untuk efisiensi biaya seperti sewa lahan dan pengamanan alat," ucap Syarifuddin di ruang kerjanya.

Ia memastikan proyek harus selesai tahun ini karena masa kontraknya mencakup periode pemeliharaan hingga 2025.

Sebagai informasi, proyek perkuatan tebing sungai yang berlokasi di Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, sempat roboh pada akhir Januari 2024 lalu. Sejak itu, tidak terlihat aktivitas pekerjaan lanjutan di lokasi hingga aksi demonstrasi ini berlangsung.

Proyek dengan nilai Rp2,7 miliar ini bersumber dari APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2024 dan dikerjakan CV Sam Sam berdasarkan kontrak bernomor 602/1353/UPTD-PUPR-PS-KPA/VIII/2024, dengan masa pengerjaan selama 120 hari. (jonatan/hm24)

REPORTER: