Monday, September 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Satres Narkoba Polres Batu Bara Tangkap Pengedar dan Bandar Sabu di Dua Lokasi Berbeda

journalist-avatar-top
Senin, 15 September 2025 15.49
satres_narkoba_polres_batu_bara_tangkap_pengedar_dan_bandar_sabu_di_dua_lokasi_berbeda

Terduga pengedar dan bandar sabu diamankan di Mapolres Batu Bara. (foto : Humas Polres Batu Bara/mistar).

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Satres Narkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria terduga pengedar sabu dan seorang terduga bandar sabu dari dua lokasi berbeda, Minggu (14/9/2025) malam.

Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi menjelaskan pengungkapan tersebut kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Fahmi mengatakan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran sabu di Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Tak lama, petugas melihat seorang pria berinisial MA (30), warga Desa Perkotaan, Kecamatan Air Putih, dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dihampiri, MA mencoba menghindar hingga akhirnya ditangkap.

Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu seberat brutto 8,97 gram, satu plastik klip kosong, dan satu unit handphone android. Kepada petugas, MA mengaku sabu tersebut untuk diperjualbelikan dan diperolehnya dari seorang pria berinisial H.

Malam itu juga, tim melakukan pengembangan ke rumah H (30), warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil menangkap H tanpa perlawanan.

"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip sabu seberat brutto 0,62 gram dan 0,89 gram," terang Fahmi.

Selain sabu, polisi juga menyita satu kaca pirek, satu plastik klip berisi 20 plastik klip kecil kosong, satu plastik klip berisi lima sedotan, dua pipet berbentuk sekop, dan satu unit handphone android.

H mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan mengaku menjual sabu kepada MA.

Keduanya kini ditahan di Mapolres Batu Bara dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ebson/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN