Diduga Tak Profesional Tangani Kasus, Kasat Reskrim Polres Samosir Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Mei Nursita Habeahan bersama tim kuasa hukumnya usai membuat laporan ke Polda Sumut (foto: Ist/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang petani asal Kabupaten Samosir, Mei Nursita Habeahan (40), bersama kuasa hukumnya, Benri Pakpahan, mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Jumat (31/10/2025).
Kedatangan mereka adalah melaporkan Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, serta dua penyidik lainnya yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara yang menjerat suami Mei, Fransiskus Franki Situmorang.
Laporan tersebut teregister dalam Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/251031000022/X/2025/BAGYANDUAN, yang resmi diterima Bid Propam Polda Sumut.
Menurut Mei, aduan ini merupakan bentuk keberatan terhadap penetapan suaminya sebagai tersangka oleh Unit Pidum Polres Samosir. Ia menilai proses penyidikan yang dilakukan Bripda Andre Hutabarat, Kanit Pidum Ipda Suhadiyanto, dan Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk tidak berjalan secara objektif.
Untuk itu, ia meminta kepada Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto agar dapat memberikan perlindungan hukum dan keadilan kepada dirinya dan suaminya. Dimana menurut Mei Nursita, sang suami tak melakukan penganiayaan.
Kuasa hukumnya, Benri Pakpahan, juga menegaskan bahwa suami kliennya hanya melakukan pembelaan diri, bukan penganiayaan sebagaimana dijeratkan oleh penyidik.
“Oleh karena itu, kami meminta Propam Polda Sumut menelusuri dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Samosir dalam menangani perkara ini,” kata Benri saat dihubungi Mistar, Jumat (31/10/2025).
Benri menjelaskan, pihaknya tidak hanya melaporkan dugaan pelanggaran etik penyidik, tetapi juga mempertanyakan perkembangan laporan lain yang telah diajukan sebelumnya oleh kliennya, Robin Tua Samosir, terhadap Kasat Reskrim yang sama.
Menurut Benri, dua perkara yang ditangani Polres Samosir tersebut saling berkaitan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kasus ini merupakan perkara saling lapor. Karena itu, kami meminta Kapolda Sumut menarik penanganannya ke Polda Sumut serta melakukan gelar perkara khusus,” katanya.
Ia pun berharap Bid Propam Polda Sumut dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk belum memberikan tanggapan atas laporan yang kembali ditujukan kepadanya. (hm27)






















