Saturday, November 1, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Divonis 8 Tahun Penjara Kasus TPPO, Megawati Tak Ajukan Banding — Jaksa Kejari Belawan Angkat Bicara

Mistar.idJumat, 31 Oktober 2025 20.02
FN
DI
divonis_8_tahun_penjara_kasus_tppo_megawati_tak_ajukan_banding_jaksa_kejari_belawan_angkat_bicara

Sidang putusan terhadap terdakwa Siti Diana Megawati alias Mega yang diikuti terdakwa secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memberangkatkan pekerja menjadi asisten rumah tangga (ART) ke Malaysia, Siti Diana Megawati alias Mega, tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mega, ibu rumah tangga berusia 43 tahun asal Dusun V PJKA, Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Selain pidana penjara, ia juga didenda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Achmad Yudha Prasetyo, memastikan pihaknya juga tidak mengajukan banding. Alasannya, putusan majelis hakim tidak di bawah dua pertiga dari tuntutan jaksa.

“Terkait putusan, sudah tujuh hari terdakwa tidak ada mengajukan banding. Kami juga tidak banding karena putusan majelis hakim tidak di bawah dua pertiga tuntutan,” ujar Yudha saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Jumat (31/10/2025).

Sebelumnya, jaksa menuntut Mega sembilan tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dan restitusi kepada dua korban masing-masing Rp1,4 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dengan tidak adanya banding dari kedua belah pihak, putusan majelis hakim PN Medan yang diketuai Evelyne Napitupulu kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Mega ditangkap oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) pada 3 Maret 2025 di Jalan Juanda Medan, saat hendak memberangkatkan tiga perempuan ke Malaysia melalui jalur laut lewat Pelabuhan Dumai.

Namun, sebelum mencapai pelabuhan, mobil yang ditumpangi Mega dan para korban dihentikan polisi. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Terungkap pula bahwa pada awal Februari 2025, Mega telah berhasil memberangkatkan seorang wanita ke Malaysia untuk bekerja sebagai ART sebelum akhirnya ditangkap. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN