Sat Narkoba Polres Asahan Tangkap Pengedar Sabu di Kisaran Barat

Tersangka Teguh diamankan satuan narkoba Polres Asahan. (f:Ist/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pria bernama Teguh Raharjo (36), warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Masjid Fatimah, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, ditangkap pada Rabu (11/6/2025).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di sekitar tempat tinggal tersangka. Hasil penyelidikan menunjukkan Teguh kerap melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Sekira pukul 12.30 WIB, tim opsnal Sat Narkoba melakukan pengintaian dan mendapati tersangka berada di belakang rumahnya. Petugas segera melakukan penggerebekan dan mengamankan Teguh di tempat kejadian.
“Setelah diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka. Hasilnya, kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan pendukungnya,” ucap Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Mulyoto, Kamis (12/6/2025).
Barang bukti yang disita dari kamar tersangka antara lain, satu bungkus plastik klip sedang dan empat klip kecil berisi sabu dengan total bruto 9,51 gram, satu unit timbangan elektrik, dan sejumlah alat isap sabu.
Dalam pemeriksaan awal, Teguh mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan operasi di kawasan rawan peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” katanya dalam pernyataan resmi Polres Asahan.
Teguh Raharjo dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman pidana berat atas perbuatannya. (perdana/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Akun Bobby Nasution Unggah Video Pria Hina Istri dan Mertuanya