Friday, October 10, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Saksi PJN I Sumut dan PPK UPTD Gunung Tua Diperiksa di Kasus OTT Jalan, Ini Fakta yang Terungkap

Mistar.idJumat, 10 Oktober 2025 10.29
RF
DI
saksi_pjn_i_sumut_dan_ppk_uptd_gunung_tua_diperiksa_di_kasus_ott_jalan_ini_fakta_yang_terungkap

Keempat saksi saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap jalan di Palas dan Tapsel. (foto:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus suap proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2025 yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keempatnya ialah Gery Freddy Siregar selaku pegawai di Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) dan Umar Hadi selaku staf honorer PJN Wilayah I Sumut.

Kemudian, Munson Ponter Hutauruk dan Faisal, masing-masing selaku pensiunan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.

Mereka diperiksa dalam kasus suap yang menjerat Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM), masing-masing sebagai rekanan.

Dalam kesaksiannya di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Gery mengaku menerima uang Rp2 juta dari anggota Kirun bernama Taufik.

"Setelah tanda tangan kontrak, saya ada meminta uang kepada Taufik. Saya terima terkait snack rapat Rp2 juta tanggal 16 Juni 2025. Untuk uang penggandaan dokumen penyedia, saya tidak ada terima," ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Serupa dengan Gery, Umar juga mengaku menerima uang dalam proyek jalan ini, yang kemudian uang tersebut diberikan kepada pimpinannya, yaitu Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.

"Kami dikasih cuma untuk operasional saja. Uang operasional dan uang survei tahun 2024 saya ada terima sekitar Rp15 juta dari PT DNTG. Sudah saya kembalikan. Tahun 2025 ini ada Rp3 juta saya terima dari PT RNM. Saya cicil pengembaliannya ke PT RNM," ucapnya.

Setelah memeriksa para saksi, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda dan melanjutkan persidangan pada Rabu (15/10/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Diketahui, para terdakwa menyuap eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dkk sebesar Rp4 miliar supaya dimenangkan menjadi pelaksana dua proyek, yakni Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu sebesar Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp61,8 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Kirun dan Rayhan didakwa dengan: Dakwaan pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua, Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN