Residivis Pembobol Toko di Medan Ditangkap saat Tidur, Dua Kaki Ditembak

Pelaku Taufik Hidayat setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan ditangkap polisi saat sedang tidur di kamar kos di kawasan Jalan Seksama, Medan, Minggu (19/10/2025) tengah malam.
Pelaku diketahui bernama Taufik Hidayat, 35 tahun, warga Gang Garuda, Jalan Sutrisno, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area. Residivis tersebut merupakan pembobol toko kelontong UD Bersama di Jalan Sutrisno, Medan Area, yang beraksi bersama tiga rekannya pada Selasa (19/8/2025).
Pemilik toko, M. Salman, 41 tahun, mengalami kerugian hingga Rp58 juta. Saat itu, Salman yang hendak berjualan membuka tokonya dan mendapati barang dagangannya telah acak-acakan.
Ia juga menemukan sebuah tang yang diyakini milik pelaku di dekat tokonya. Saat laci kasir dibuka, uang tunai sebesar Rp58 juta raib dari dalamnya. Tak terima, pria yang tinggal di Jalan AR Hakim, Medan Area itu melapor ke Polsek Medan Area.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong, mengatakan dari hasil penyelidikan, pihaknya meyakini Taufik Hidayat adalah salah satu pelaku pembobolan tersebut. Pelaku sempat diburu di Jalan Sutrisno pada Agustus lalu, namun berhasil kabur.
“Kita sudah mengidentifikasi pelaku. Agustus lalu kita sempat terlibat kejar-kejaran di Jalan Sutrisno, tapi pelaku berhasil kabur,” kata Dian, Rabu (22/10/2025).
Meski demikian, polisi tetap memantau pergerakan pelaku dan hasilnya, pada Minggu (19/10/2025), Taufik berhasil ditangkap di sebuah kos di Jalan Seksama.
“Pelaku kita tangkap saat sedang tidur. Saat diinterogasi, ia mengaku melakukan aksinya bersama tiga temannya yang masih kita kejar,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, Taufik mengaku hanya mendapat bagian Rp1,8 juta dari hasil pencurian tersebut. Uang itu diterimanya dari pelaku berinisial D dan digunakan untuk membayar kos serta membeli narkoba.
“Pengakuannya, uang itu untuk bayar kos dan mengonsumsi narkoba,” ujar Dian.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan. Saat berada di Jalan Pancing untuk menangkap pelaku lainnya, Taufik meminta petugas memberhentikan kendaraan dengan alasan rekannya berada di salah satu warung di kawasan tersebut.
“Namun saat kita turunkan tersangka untuk menunjukkan lokasi pelaku lain, ia langsung mendorong anggota hingga jatuh ke parit. Petugas lain yang masih di mobil turun dan mengejarnya, lalu memberikan tindakan tegas terukur,” kata mantan Kapolsek Sei Tualang Raso itu.
Dian menambahkan, Taufik merupakan residivis tahun 2021 dengan kasus yang sama yakni membongkar toko kain terpal di Jalan Medan Area.
“Dia bebas tahun 2024 dan kembali membongkar toko pada bulan Agustus 2025. Saat ini pelaku sudah kita tahan dan kita masih memburu rekan-rekannya,” ujarnya. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Pedagang Susu di Medan Laporkan Pembobolan Kiosnya ke PolisiBERITA TERPOPULER









