Wednesday, October 22, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Berikut Petinggi KPU yang Kena Sanksi Usai Pakai Jet Pribadi dengan Anggaran Rp90 Miliar

Mistar.idRabu, 22 Oktober 2025 18.27
journalist-avatar-top
berikut_petinggi_kpu_yang_kena_sanksi_usai_pakai_jet_pribadi_dengan_anggaran_rp90_miliar

Ilustrasi pesawat jet pribadi embraer legacy 650. (foto: wikipedia/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada enam petinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (21/10/2025).

Sanksi dijatuhkan setelah mereka terbukti melakukan perjalanan menggunakan pesawat jet pribadi berjenis Embraer Legacy 650 saat masa kampanye Pemilu 2024.

Enam pejabat yang dimaksud terdiri dari lima Anggota dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU. DKPP menilai penggunaan jet pribadi saat masa kampanye Pemilu 2024 merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (21/10/2025), enam petinggi KPU yang dikenai sanksi peringatan keras, salah satunya Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

Selain itu, sanksi juga diberikan kepada empat anggota KPU, yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. DKPP turut menjatuhkan sanksi kepada Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekjen KPU. Keenam nama tersebut menjadi teradu dalam perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada; Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI; Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat; Teradu IV, Parsadaan Harahap; Teradu V, August Mellaz, masing masing selaku Anggota KPU RI. Beserta Teradu VII, Bernard Dermawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Heddy Lugito dikutip dari laman resmi DKPP, Selasa (21/10/2025).

Alasan DKPP jatuhkan sanksi

DKPP menjatuhkan sanksi karena para petinggi KPU telah menyalahgunakan pengadaan jet pribadi saat penyelenggaraan Pemilu 2024.

Berdasarkan hasil temuan dalam sidang pemeriksaan, pengadaan jet pribadi sebenarnya dimaksudkan untuk memantau dan memastikan distribusi logistik pemilu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Namun, berdasarkan bukti rute penerbangan dan daftar penumpang (passenger list), DKPP menemukan fakta bahwa telah terjadi 59 kali perjalanan.

Dari jumlah tersebut, DKPP tidak menemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik. Jet pribadi justru digunakan untuk menghadiri beberapa kegiatan, yakni monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pasca pemilu serentak, dan penyerahan santunan untuk petugas badan adhoc.

Anggota Majelis I DKPP Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, jet pribadi juga digunakan untuk monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu Tahun 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Berdasarkan hal tersebut, DKPP menilai tindakan enam petinggi KPU terkait penggunaan jet pribadi tidak dapat dibenarkan sesuai etika penyelenggara pemilu. Apalagi, enam orang yang dijatuhi sanksi memilih jet pribadi yang eksklusif dan mewah.

DKPP menegaskan bahwa tindakan seperti itu tidak sesuai dengan asas efisiensi dalam perencanaan dan penggunaan anggaran supaya tidak terjadi pemborosan dan penyimpangan pada penggunaan jet. Uang yang digunakan untuk pengadaat jet pribadi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp90 miliar.

Dalih Ketua KPU soal penggunaan jet pribadi

Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, penggunaan jet pribadi saat tahapan Pemilu 2024 untuk mengantar logistik karena waktu yang terbatas selama 75 hari.

Adapun masa kampanye Pemilu 2024 memang lebih pendek dari 2019. Durasi berubah dari 263 hari menjadi 75 hari. Menurut Afifuddin, durasi yang terbatas mendorong KPU untuk mempercepat distribusi logistik ke seluruh daerah selama masa kampanye berjalan.

Oleh sebab itu, jet pribadi menjadi pilihan yang sesuai supaya logistik Pemilu dikirim secara cepat dan efisien. Afifuddin juga menyampaikan, KPU sering mengalami hambatan saat mengirim logistik Pemilu ke wilayah 3T, apalagi jika melakukan kunjungan ke tiga provinsi dalam satu hari.

“Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/10/2025).

“Ini tidak mungkin dicapai dengan pesawat komersial reguler, mengingat jadwal penerbangan yang terbatas dan risiko keterlambatan. Konteksnya bukan jarak geografis saja, tapi kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” ucap Afifuddin.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN