TPPO di Kamboja Kejahatan Serius, Pengamat Desak Negara Hadir

Dr. Rina Melati Sitompul. (foto:dokpribadi/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kisah pelarian ratusan pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja menjadi potret miris kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Para pekerja tersebut mengaku ditipu, disiksa, hingga dipekerjakan secara paksa di perusahaan scam judi online.
Menanggapi pemberitaan terkait 110 korban TPPO yang meminta proses pemulangan dari perusahaan scam judi online di Kamboja, pengamat hukum Dr. Rina Melati Sitompul menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum bagi warganya.
“Dalam Pasal 5 Undang-Undang Amandemen Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa korban berhak memperoleh perlindungan dan keamanan. Artinya, proses pemulangan ke tanah air merupakan salah satu bentuk perlindungan tersebut, terlebih karena mereka berada di luar wilayah Indonesia,” ujar Rina yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa ini kepada Mistar, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, negara harus memaksimalkan program perlindungan sesuai kebijakan hukum yang berlaku.
“Negara wajib hadir dalam memberikan layanan perlindungan bagi rakyatnya yang membutuhkan, apalagi kejahatan TPPO merupakan kejahatan yang sangat serius,” tegasnya.
Rina menambahkan, kasus-kasus TPPO di Kamboja harus menjadi perhatian bersama. Ia berharap pemerintah menunjukkan keseriusan dalam memberikan perlindungan nyata kepada seluruh korban.
“Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk membuktikan wujud nyata perlindungannya bagi rakyat yang menjadi korban perdagangan manusia,” tuturnya. (hm16)
BERITA TERPOPULER









