Friday, July 18, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Residivis Narkoba Asal Tiga Binanga Kembali Ditangkap Polisi

journalist-avatar-top
Kamis, 17 Juli 2025 14.59
residivis_narkoba_asal_tiga_binanga_kembali_ditangkap_polisi

Residivis narkotika yang diamankan polisi bersama barang bukti narkoba jenis sabu. (Foto: Humas Polres Tanah Karo/Mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Residivis narkotika berinisial D, 30 tahun, warga Tiga Binanga, Kabupaten Karo kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Senin (14/7/2025) sore.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Kamis (17/7/2025) mengungkapkan, tersangka D merupakan residivis kasus yang sama. Satres Narkoba menangkapnya saat berada di Jalan Rakoetta Brahmana, Tiga Binanga.

Dijelaskan Kapolres, dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dibungkus tisu putih dalam kotak rokok, serta sebuah handphone dan sepeda motor.

"Selanjutnya tim Satres Narkoba melanjuti penggeledahan ke rumah kosong di Desa Kuala, Kecamatan Tigabinanga. Lokasi tersebut merupakan tempat penyimpanan yang diakui milik tersangka," kata AKBP Eko Yulianto.

Di lokasi polisi menemukan tiga paket sabu dengan jumlah total 1,88 gram bersama handphone, dan sepeda motor tersangka yang diamankan di Polres Tanah Karo.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap AKBP Eko Yulianto. (abay/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN