Thursday, June 26, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hakim PN Medan Vonis Mati Empat Kurir Sabu 40 Kg

journalist-avatar-top
Rabu, 25 Juni 2025 20.43
hakim_pn_medan_vonis_mati_empat_kurir_sabu_40_kg

Keempat kurir sabu 40 kg saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (f: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati kepada empat terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram. Keempatnya adalah Senta Sitepu, Benyamin Sembiring, Sahrial, dan Puji Minarto Nasution.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan, Rabu (25/6/2025) petang, dengan majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Senta Sitepu, Benyamin Sembiring, Sahrial, dan Puji Minarto Nasution dengan pidana mati," ucap Philip saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis menilai, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan telah meresahkan masyarakat. Secara khusus, Senta disebut sebagai residivis yang sudah pernah dihukum. "Tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan," kata Philip.

Dissenting Opinion Hakim

Persidangan sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara anggota majelis hakim. Hakim anggota Pinta Uli Br Tarigan tidak sepakat dengan vonis mati terhadap tiga terdakwa, Benyamin, Sahrial, dan Puji.

Menurut Pinta, ketiganya layak dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki peran yang lebih kecil dibandingkan Senta, yang dinilai sebagai otak peredaran narkoba tersebut.

Atas putusan ini, Benyamin, Sahrial, dan Puji menyatakan banding. Sementara, Senta menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari. Vonis ini diketahui sesuai (conform) dengan tuntutan JPU Kejati Sumut, Friska Sianipar, yang sebelumnya juga menuntut hukuman mati terhadap keempat terdakwa.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan dakwaan JPU, keempat terdakwa ditangkap pada Oktober 2024 lalu. Bermula saat seseorang bernama Koher (DPO) menghubungi Puji untuk menjemput narkoba di Tanjung Balai. Puji kemudian berangkat bersama Sahrial menggunakan mobil rental.

Sesampainya di lokasi, mereka menerima dua karung berisi 40 bungkus sabu dari tiga orang suruhan Koher, lalu membawanya kembali ke Medan.

Pada 13 Oktober 2024, keduanya diminta mengantar 20 kg sabu kepada Benyamin di Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang. Keesokan harinya, mereka kembali mengantar 20 kg sabu lainnya ke kawasan Komplek Cemara Asri.

Namun saat di perjalanan, keduanya dibekuk polisi setelah mobil mereka dihentikan. Dari dalam mobil, polisi menemukan satu karung berisi 20 bungkus sabu.

Hasil interogasi mengungkap bahwa 20 kg sabu lainnya telah diserahkan kepada Benyamin. Polisi kemudian menangkap Benyamin, yang selanjutnya mengaku telah menyerahkan sabu kepada Senta.

Pengembangan berlanjut ke rumah Senta di Desa Namo Tualang, dan di sana polisi menemukan satu karung berisi 20 bungkus sabu di dapur. Total barang bukti yang diamankan berjumlah 40 kg sabu. (deddy/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN