Friday, June 20, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polri Ungkap 189 Kasus TPPO, 546 Korban Didominasi Perempuan dan Anak, Simak Modusnya

journalist-avatar-top
Kamis, 19 Juni 2025 19.38
polri_ungkap_189_kasus_tppo_546_korban_didominasi_perempuan_dan_anak_simak_modusnya

Direktur Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nurul Azizah, tengah saat memberikan keterangan pers di Polda Sumut. (f: matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Direktur Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak serta TPPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, mengungkap bahwa dalam enam bulan pertama tahun 2025, pihaknya telah menangani 189 kasus Trafficking (TPPO) dengan total 546 korban.

Mayoritas dari mereka adalah perempuan dan anak-anak. Angka tersebut mengindikasikan bahwa kejahatan perdagangan orang masih marak di masyarakat.

“Dari 189 laporan polisi, kami menetapkan 238 tersangka. Korban berjumlah 546 jiwa, terdiri dari 260 perempuan dewasa, 45 anak perempuan, 228 laki-laki dewasa, dan 23 anak laki-laki,” ujar Brigjen Nurul dalam konferensi pers di Polda Sumut, Kamis (19/6/2025).

Modus Operandi: Dari Rekrutmen Ilegal hingga Eksploitasi

Nurul menjelaskan bahwa pelaku menggunakan berbagai modus operandi, antara lain:

- Rekrutmen teman atau sahabat untuk memenuhi gaya hidup, seperti janji menghadiri audisi artis atau magang ke luar negeri.

- Penipuan melalui media sosial, seperti Facebook, serta pengantin pesanan, kawin paksa/kontrak.

- Penculikan, jerat hutang, bujuk rayu, adopsi ilegal, perekrutan sebagai asisten rumah tangga, duta seni budaya, dan pengiriman ke sektor perkebunan atau platform online.

- Pengiriman PMI non-prosedural, sebanyak 117 kasus; eksploitasi seksual komersial (48 laporan); dan eksploitasi anak (24 laporan).

“Kebanyakan korban dikirim ke negara tujuan seperti Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai, dan Korea Selatan,” ucap Nurul.

Asal dan Dampak Korban

Menurut Nurul, korban berasal dari wilayah seperti Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Utara. Mereka umumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga, di sektor perkebunan, atau sebagai pekerja online.

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen negara untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari perdagangan manusia.

Nurul menghimbau masyarakat agar tidak mudah terbuai janji pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi dari perekrut atau iklan di media sosial. Ia juga meminta pelamar menuntut kontrak kerja resmi serta memverifikasi perusahaan penyedia agar terlindungi hukum.

“Saya menghimbau kepada pemerintah daerah harus menyediakan fasilitas pelatihan kerja bagi warga yang berminat bekerja ke luar negeri agar memiliki kompetensi,” tuturnya.

Namun, masih ada tantangan dalam penegakan hukum, seperti lemahnya pengawasan keberangkatan, ketidaksinkronan data antar lembaga, minimnya layanan pemulihan korban, serta ketergantungan pada inisiatif lokal.

Untuk mengatasi hal ini, Polri memperkuat Satgas TPPO di Polda dan Polres, memberikan pelatihan penyidik berbasis korban, serta menjalankan sistem deteksi dini dan kerja sama internasional melalui Interpol dan lembaga serupa. (matius/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN