Polda Sumut Ungkap 6 Kasus TPPO, 70 Korban Berhasil Diselamatkan

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauru, dua dari kanan saat mengikuti konferensi pers di Polda Sumut Kamis 19 Juni 2025. (f:matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menyelamatkan 70 warga yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang Januari hingga Juni 2025.
Hal itu disampaikan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, dalam keterangan persnya di Mapolda Sumut pada Kamis (19/6/2025).
“Dari Januari-Juni 2025, ada enam laporan polisi (LP) terkait kasus TPPO. Dari laporan tersebut, telah ditetapkan 10 orang tersangka, dengan tiga di antaranya telah memasuki tahap dua atau pelimpahan ke pengadilan,” ujarnya.
Kasus TPPO Tersebar di Beberapa Wilayah
Ricko menambahkan, dari enam kasus yang diungkap, dua di antaranya terjadi di Kabupaten Batubara, sementara empat kasus lainnya berada di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.
“Dari hasil penyelidikan dan penindakan, sebanyak 70 orang korban berhasil diselamatkan,” ujarnya.
Rinciannya, korban terdiri dari 42 laki-laki dewasa, 26 perempuan dewasa, dan 2 anak perempuan di bawah umur.
Modus Pengiriman PMI Non-Prosedural
Para pelaku TPPO diketahui menggunakan modus perekrutan korban sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal.
"Korban dijanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi, dengan negara tujuan seperti Malaysia, Kamboja, dan beberapa negara lainnya," ucapnya mengakhiri. (matius/hm27)