Polres Tebing Tinggi Tangkap Pria Pemilik Sabu di Desa Naga Kesiangan

Januardi Wibono alias Bowo ditangkap Polres Tebing Tinggi karena kepemilikan sabu. (Foto: Dok. Humas Polres Tebing Tinggi/Mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Seorang pria bernama Januardi Wibono alias Bowo, 35 tahun, Dusun II, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi karena memiliki sabu 2,50 gram, Selasa (22/7/2025).
Kasat Resnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus, mengatakan penangkapan JW dilakukan di rumahnya setelah adanya laporan masyarakat.
"Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ucapnya, Selasa (29/7/2025).
Barang bukti lainnya yang ditemukan polisi adalah plastik klip kosong, kantong dari lakban hitam, tisu putih, senter, handphone, dan uang tunai sebesar Rp180.000.
"Saat dilakukan interogasi di lapangan, pelaku mengakui seluruh barang bukti memang miliknya. Pelaku dan seluruh barang bukti sudah dibawa ke Polres Tebing Tinggi,” ujarnya. (nazli/hm20)