Polres Tebing Tinggi Amankan Perempuan Penganiaya Lansia Akibat Sengketa Buah Cokelat

Aparat kepolisian mengamankan tersangka kasus ini di Mapolres Tebing Tinggi. (Foto: Istimewa/Mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Seorang perempuan berinisial ND alias Nuraini (33), warga Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan personel Polres Tebing Tinggi usai melakukan penganiayaan terhadap seorang lansia bernama Rosdiana Rajagukguk (71) pada Sabtu (13/9/2025).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan setelah polisi menerima laporan dari anak korban melalui Call Center 110.
"DS sendiri diamankan petugas, pada Sabtu (13/9/2025) lalu di kediamanya di kawasan Desa Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, tanpa perlawanan," ungkap AKP Mulyono, Rabu (17/9/2025).
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian berawal dari adu mulut antara korban dan pelaku terkait hasil buah cokelat milik korban yang sering hilang dari ladangnya, tidak jauh dari rumah pelaku. Perselisihan tersebut berujung penganiayaan.
Pelaku mendorong korban yang sedang berada di atas sepeda motor hingga terjatuh, bahkan sempat menekan paha korban dengan lututnya. Akibatnya, korban mengalami luka dan harus mendapat pertolongan.
"Begitu laporan masuk pukul 16.10 WIB, personel piket fungsi langsung bergerak ke lokasi. Korban ditemukan dalam keadaan terluka, dan pelaku berhasil diamankan dengan bantuan keluarga korban," jelas AKP Mulyono.
Saat ini, pelaku ND telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat pasal penganiayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Nazli/hm17)