Miliki 11 Butir Ekstasi, Dua Pria Asal Perbaungan Ditangkap di Hotel Bidadari

Tersangka Yuka saat ditangkap Tim Narkoba Polda Sumut. (Foto: Istimewa/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua pria warga Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berinisial K dan seorang lagi disapa Yuka, dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi.
Keduanya diamankan di Hotel Bidadari, Desa Pagar Merbau II, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan operasi undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 11 butir pil ekstasi dengan total berat bersih 4,3 gram.
“Barang bukti yang disita berupa 10 butir pil ekstasi berlogo Transformer berwarna hijau kuning yang ditemukan dalam gulungan tisu, serta 1 butir pil ekstasi berwarna oranye bertuliskan Trumph dari dalam tas selempang hitam,” ujar Ferry saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Pria Lansia Cabuli Cucunya di PematangsiantarBERITA TERPOPULER





Susunan Pemain dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Piala Dunia U-17 2025: Garuda Muda Vs Zambia


















