Tuesday, November 4, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Miliki 11 Butir Ekstasi, Dua Pria Asal Perbaungan Ditangkap di Hotel Bidadari

Mistar.idSelasa, 4 November 2025 12.07
AN
SD
miliki_11_butir_ekstasi_dua_pria_asal_perbaungan_ditangkap_di_hotel_bidadari

Tersangka Yuka saat ditangkap Tim Narkoba Polda Sumut. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua pria warga Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berinisial K dan seorang lagi disapa Yuka, dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi.

Keduanya diamankan di Hotel Bidadari, Desa Pagar Merbau II, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan operasi undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 11 butir pil ekstasi dengan total berat bersih 4,3 gram.

“Barang bukti yang disita berupa 10 butir pil ekstasi berlogo Transformer berwarna hijau kuning yang ditemukan dalam gulungan tisu, serta 1 butir pil ekstasi berwarna oranye bertuliskan Trumph dari dalam tas selempang hitam,” ujar Ferry saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).

Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN