Polres Sergai Bongkar Eksploitasi Anak di Kafe Malam, Dua Tersangka Diamankan

Kedua tersangka dan barang bukti. (foto:dokumentasihumaspolres/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Sei Rampah.
Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku berinisial SM (39), warga Sinasak, Kabupaten Simalungun, dan JP (42), warga Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus bermula dari kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) berupa razia yang digelar pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 01.45 WIB di Kafe Galaxy, Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan dua perempuan di bawah umur, sebut saja Bunga (17) dan Mawar (15), tengah bekerja sebagai pelayan di kafe. Mereka kedapatan sedang melayani tamu yang mengonsumsi minuman keras sambil menikmati musik dari Disc Jockey (DJ).
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas mengamankan SM, yang bertugas sebagai kasir kafe, serta kedua korban dan sejumlah barang bukti. Beberapa jam kemudian, pemilik kafe JP mendatangi Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan, dan akhirnya turut ditetapkan sebagai tersangka.
Terancam 10 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Sergai, IPTU Binrod Situngkir, SH, membenarkan penetapan tersangka terhadap kedua pelaku.
“Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana eksploitasi anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76I jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76J ayat (2) jo Pasal 89 ayat (2), dengan ancaman hukuman penjara 2 hingga 10 tahun dan denda Rp20 juta hingga Rp200 juta,” jelas IPTU Binrod, Rabu (27/8/2025).
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas terhadap anak.
“Polres Sergai sangat serius menangani kasus eksploitasi anak. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang menjadikan anak-anak sebagai objek keuntungan,” tegasnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buku ekspedisi catatan penjualan minuman beralkohol dan uang tunai sebesar Rp1.630.000. (damanik/hm27)
BERITA TERPOPULER









