Thursday, July 3, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik 2025, Satu Senpi Rakitan Disita

journalist-avatar-top
Rabu, 2 Juli 2025 11.47
polres_labusel_ungkap_33_kasus_narkoba_dalam_operasi_antik_2025_satu_senpi_rakitan_disita

Personel Polres Labusel amankan pelaku narkoba dan berbagai barang bukti, termasuk senpi rakitan. (f:ist/mistar)

news_banner

Labusel, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama seluruh jajaran polsek telah menuntaskan pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Ops Antik) yang berlangsung selama 20 hari, mulai 10 hingga 30 Juni 2025.

Operasi tersebut menyasar para pelaku peredaran narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Labusel. Dari hasil operasi, sebanyak 33 kasus berhasil diungkap dan 40 tersangka dengan berbagai peran telah diamankan.

Salah satu barang bukti yang menarik perhatian adalah satu pucuk senjata api rakitan yang turut disita dalam pengungkapan.

“Dalam 20 hari pelaksanaan Operasi Antik yang kita gelar bersama polsek jajaran, berhasil diungkap 33 kasus dan 40 tersangka telah diamankan. Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan,” ujar Kapolres Labusel AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Iwan Mashuri, didampingi KBO Iptu J Mahulai, Rabu (2/7/2025).

Barang Bukti yang Disita

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 359,51 gram sabu-sabu, 43,8 gram ganja, 13 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 25 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 24.357.000, dan 1 pucuk senjata api rakitan.

“Seluruh kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satres Narkoba dan jajaran polsek dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda bangsa,” ucap AKP Iwan Mashuri.

Terkait penemuan senjata api rakitan, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap kepemilikan serta asal-usul senjata tersebut.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1).

Para pelaku terancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba.

Polres Labusel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba, khususnya dengan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.

“Keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas narkotika. Kami tidak akan pernah kendur dan akan terus bekerja agar wilayah Labuhanbatu Selatan benar-benar bersih dari narkoba,” tutur AKP Iwan mengakhiri. (oel/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN