Wednesday, August 20, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Karo Tangkap Dua Pelaku Pembobol Rumah Kosong

journalist-avatar-top
Rabu, 20 Agustus 2025 18.33
polres_karo_tangkap_dua_pelaku_pembobol_rumah_kosong_

Polres Karo Tangkap Dua Pelaku Pembobol Rumah Kosong

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Setelah dua minggu dalam pelarian, dua pelaku pencurian rumah kosong akhirnya diringkus Satreskrim Polres Tanah Karo. Keduanya adalah PS, 23 tahun, warga Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, dan MT, 27 tahun, warga Desa Tongkoh, Kecamatan Dolat Rakyat.

Penangkapan dilakukan saat keduanya melintas di Jalan Kabanjahe–Merek, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Selasa (19/8/2025) sore.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan, membenarkan penangkapan tersebut. Eriks mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah, terutama saat ditinggal dalam waktu lama.

“Kami imbau warga untuk selalu waspada. Gunakan kunci ganda atau sistem pengamanan tambahan agar terhindar dari aksi kejahatan,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Perdinan Sembiring, abang ipar korban, Selasa (5/8/2025) pagi. Ia melaporkan rumah saudaranya telah dibobol maling. Dari dalam rumah, pelaku mengambil dua tabung gas LPG 3 kg dan dua celengan plastik berisi uang tunai sekitar Rp3,7 juta, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit I Ipda Henry Iwanto Damanik langsung melakukan penyelidikan. Berkat informasi dari masyarakat, keberadaan pelaku berhasil dilacak.

“Barang bukti berupa dua tabung gas dan satu unit handphone berhasil diamankan dari tangan pelaku. Keduanya kini ditahan di Polres Tanah Karo untuk penyidikan lebih lanjut,” ucap Eriks.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (abay/hm24)

REPORTER: