Mantan Kades di Sergai Kembali Divonis 3 Tahun Penjara karena Korupsi APBDes

Mantan Kades Petuaran Hilir, Sugiono, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sugiono, mantan Kepala Desa (Kades) Petuaran Hilir, Kecamatan Pengajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 9, Rabu (20/8/2025) sore, Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim menyatakan Sugiono terbukti bersalah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017–2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp116 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugiono dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap hakim Kasim.
Selain pidana penjara, Sugiono juga dijatuhi denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.
Hakim juga mewajibkan Sugiono membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp116 juta. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Sugiono sebelumnya pernah dihukum dalam kasus korupsi serupa dan saat ini masih menjalani hukuman.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa sudah pernah dihukum,” ujar hakim anggota, Yudikasi Waruwu.
Adapun hal-hal yang meringankan, Sugiono dinilai sopan selama persidangan serta masih memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
Majelis hakim menilai Sugiono terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Sugiono dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta Sugiono dihukum tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp116 juta dengan subsider 1,5 tahun penjara apabila tidak dibayar. (deddy/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Ungkap Tiga THM di Binjai-Langkat Jual Narkoba Terbuka