Thursday, August 14, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dianggap Tidak SOP, Penyidik Polres Tanah Karo Dihukum Teguran Tertulis Hingga Tujuh Hari Patsus

journalist-avatar-top
Rabu, 13 Agustus 2025 16.51
dianggap_tidak_sop_penyidik_polres_tanah_karo_dihukum_teguran_tertulis_hingga_tujuh_hari_patsus

Penyidik pembantu Satreskrim Polres Tanah Karo, Aipda Natafael Sembiring jalani sidang disiplin. (foto: Damanik/Mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Seorang penyidik pembantu Satreskrim Polres Tanah Karo, Aipda Natafael Sembiring dihukum teguran tertulis hingga tujuh hari penempatan khusus (patsus). Aipda Natafael dikenakan hukuman setelah menjalani sidang disiplin di ruang sidang Polres Tanah Karo, Selasa (12/8/2025).

Sidang disiplin yang dijalani terduga pelanggar Aipda Natafael Sembiring ini karena dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin telah memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pelapor atas nama Horasmaita br Purba, 63 tahun, warga Jalan Dr Kumpulan Pane, Kota Tebing Tinggi atas laporan polisi (LP) Penyerobotan Tanah setelah 136 hari dan mengirimkan SPDP kedua kembali setelah 75 hari.

Sebelumnya, sidang disiplin yang dibuka dan dipimpin langsung Waka Polres Kompol Giring Damanik didampingi pendamping satu, AKP Donal Tambunan dan pendamping dua AKP Erryes Situmorang diawali dengan memerintahkan Iptu Pilot Sinuhaji selaku penuntut agar menghadapkan Aipda Natafael Sembiring ke tengah persidangan.

Dengan pengawalan dua personel provost, Aipda Natapael Sembiring dihadirkan di tengah persidangan. Setelah duduk tengah persidangan, selanjutnya, Pimpinan Sidang meminta terduga pelanggar menyebutkan identitasnya.

Kemudian, agenda sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan tiga orang saksi dan pelapor, Horasmaita br Purba, Suriadi Ginting dan Ruben Sembiring yang semuanya warga Kota Tebing Tinggi.

Sidang Disiplin yang sempat diskor sekitar 30 menit itu, selanjutnya pimpinan sidang Kompol Giring Damanik kembali membuka sidang dan agenda dilanjutkan dengan memutuskan terduga pelanggar Aipda Natafael Sembiring dihukum dengan dua hukuman yakni hukuman patsus selama tujuh hari dan teguran tertulis.

"Dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa mengirimkan SPDP pertama kepada pelapor setelah 136 hari dan mengirimkan SPDP kedua kepada pelapor setelah 75 hari. Menghukum Aipda Natafael Sembiring hukuman teguran tertulis dan penempatan khusus (Patsus) selama tujuh hari," ujar Waka Polres Kompol Giring Damanik.

Kemudian pimpinan sidang menanyakan kepada terduga pelanggar apakah menerima. "Siap saya menerima," ucap Aipda Natafael Sembiring. (Damanik/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN