Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Sidikalang Dairi

Dua pengedar sabu diringkus. (Foto: dok Humas Polres Dairi/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Dua pria berinisial ZB, 32 tahun dan JUP, 42 tahun, pengedar sabu diringkus Personel Satres Narkoba Polres Dairi di Jalan Pakpak Sidikalang. Saat keduanya ditangkap, lalu dilakukan pengembangan, ZB menunjukkan barang bukti sebanyak sembilan plastik klip berisi sabu yang disimpan di belakang rumah warga Jalan Cipta Sidikalang.
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Chandra Sihombing mengatakan penangkapan kedua pria tersebut berawal dari laporan dari masyarakat, yang sudah mencurigai pelaku peredaran narkoba.
"Saya langsung memerintahkan kepada personel untuk melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat tersebut," ucap Bram melalui whatsapp kepada Mistar, Rabu (20/8/2025).
Di lokasi, personel mendapati kedua tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan masyarakat. Keduanya langsung diamankan bersama satu plastik klip berisikan sabu.
"Pengembangan terhadap barang bukti lainnya, sebanyak sembilan plastik klip transparan berisi sabu dalam bungkus rokok. Total barang bukti diamankan sebanyak 10 plastik klip berukuran kecil berisi sabu dengan berat 1,99 gram," ujar Bram.
Selanjutnya, para tersangka bersama barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut. (Manru/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Polres Karo Tangkap Dua Pelaku Pembobol Rumah Kosong