Wednesday, May 21, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Binjai Tangkap Pemuda 19 Tahun yang Edarkan Pil Ekstasi

journalist-avatar-top
Selasa, 20 Mei 2025 19.48
polres_binjai_tangkap_pemuda_19_tahun_yang_edarkan_pil_ekstasi_

Pelaku saat berada di kantor polisi. (f: ist/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Penjualan pil ekstasi kian masif seiring banyaknya bermunculan Tempat Hiburan Malam (THM) alias diskotek di Binjai. Para pelakunya pun sudah banyak yang ditangkap, namun tetap saja bisnis haram ini masih terus berlanjut.

Terbaru, seorang pria berinisial MDW yang masih berusia 19 tahun ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Dia diringkus polisi saat sedang mencoba mengedarkan pil ekstasi di kawasan itu.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan masyarakat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi.

"Di sana petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan posisi tangan kirinya berada pada kantong celana sebelah kiri," ujarnya, Selasa (20/5/2025).

Saat akan didekati petugas, pelaku langsung melarikan diri dengan menyeberang Jalan Soekarno-Hatta. Namun berkat gerak cepat dan kesigapan oleh tim pelaku berhasil diamankan.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ditemukan dari kantong celana sebelah kirinya barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 8 butir berwarna merah muda dan warna kuning.

Kepada petugas, warga Jalan Danau Laut Tawar, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai itu mengaku pil ekstasi tersebut memang miliknya untuk dijual di Kota Binjai.

"Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ucapnya. (bayu/endang/hm24)

REPORTER: