Megawati Zebua Diperiksa Polda Sumut Atas Kasus Penganiayaan


Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono. (f: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua telah diperiksa Subdit IV Renakta, Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) atas kasus penganiayaan terhadap Pramugari Wings Air, Lidya Christine Kabrahanubun.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, Megawati Zebua diperiksa selama empat jam di gedung Subdit IV Renakta Polda Sumut dengan kapasitas sebagai terlapor pada Selasa (20/5/2025).
“Kita ambil keterangannya dari pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB tadi,” ujar Kombes Sumaryono kepada Mistar saat dihubungi via whatsapp.
Kombes Sumaryono mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan polisi.
“Masih tahap Lidik, terlapor sudah kita minta keterangannya. Selanjutnya, ada lima orang saksi yang juga sudah kita mintai keterangan,” ucapnya.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada 13 April 2025. Megawati menggunakan Wings Air dari Bandara Gunungsitoli menuju Bandara Internasional Kualanamu.
Megawati terlibat cekcok dengan pramugari dan diduga mencekik dan mendorong Lidya. Aksi tersebut sempat direkam oleh salah seorang penumpang dan videonya tersebar luas di media sosial.
Tim penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumut juga sempat mengajukan visum karena dari keterangan saksi dan pelapor, terlapor hanya mendorong korban. Bukan mencekik.
“Karena dari keterangan pelapor dan saksi bahwa pelapor korban tertolak oleh terlapor di salah satu pesawat. Saat ini juga kita ajukan visumnya,” ujar Kombes Sumaryono, Jumat (16/5/2025).
Pramugari Wings Air Lidya juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. (matius/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Polres Binjai Tangkap Pemuda 19 Tahun yang Edarkan Pil Ekstasi