Wednesday, May 21, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kadis dan Bendahara Disbudporapar Deli Serdang Ditahan Kejari, Ini Kasusnya

journalist-avatar-top
Selasa, 20 Mei 2025 18.54
kadis_dan_bendahara_disbudporapar_deli_serdang_ditahan_kejari_ini_kasusnya

Kadisbudporapar Deli Serdang Ismail (baju putih) sebelum dilakukan penahanan oleh jaksa. (f:ist/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Kepala Dinas dan bendahara Disbudporapar Deli Serdang resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Selasa (20/5/2025). Keduanya diduga terlibat kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta.

Dalam hal ini, Kejari Deli Serdang telah melakukan penyidikan selama beberapa bulan. Kejari pun menetapkan Ismail dan Munifah Suryani Harahap sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dugaan korupsi tersebut pada kegiatan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta pemantauan Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) dan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024.

Sebelumnya, Kejari Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 02/L2.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025.

"Setelah dilakukan proses penyidikan maka dilakukan penetapan tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut yang telah merugikan negara sebesar Rp611.200.000," kata Kasi Intelijen Boy Amali Boy Amali kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Sambung Boy, penahanan untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya terhadap kasus tersebut.

”Ismail ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) negara Kelas I Medan. Sedangkan Munifah Suryani Harahap dilaksanakan penahanan selama 20 hari di rutan negara perempuan Kelas II A Medan. Penahanan terhitung sejak tanggal 20 Mei 2025,” ucap Boy Amali.

Sebelumnya, Kejari Deli Serdang sudah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Porabudpar Deli Serdang untuk kelengkapan bukti. Setelah dilakukan pendalaman serta dihitung kerugian negara, kejaksaan menahan tersangka.

"Mereka (tersangka) melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutur Boy Amali. (sembiring/hm25)

REPORTER: