Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sibolga Samba, Barang Bukti 14,19 Gram Diamankan


Tersangka pengedar sabu 14,19 gram berinisial JHH alias PR, 40 tahun saat diamankan di Polsek Sibolga Sambas. (f:ist/mistar)
Sibolga, MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika, seorang pria berinisial JHH alias PR, 40 tahun, bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 14,19 gram.
"Tersangka dibekuk saat sedang menunggu pembeli di pinggir Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga," ujar Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Yuna H. Gultom, Minggu (18/5/2025).
Kapolsek menjelaskan, identitas JHH Alias PR merupakan buruh harian lepas, warga Jalan Dr. IL. Nommensen, Gang Inpres, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
"Dari penangkapan itu, kita berhasil mengamankan barang bukti, 3 plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,19 gram," kata Yuna.
Selain itu, lanjutnya, barang bukti lainnya, satu kotak rokok surya kosong, 1 unit remote kunci sepeda motor, 1 unit satu sepeda motor honda vario warna hitam tanpa nomor polisi, 1 unit handphone merk vivo warna biru.
Ia menyampaikan, kronologi kejadian pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, personel Polsek Sibolga Sambas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di daerah Jalan SM. Raja, Kecamatan Sibolga Sambas.
"Saat itu, tim langsung bertindak mengamankan JHH dan melakukan penggeledahan hingga menemukan barang bukti sabu dalam tiga plastik klip yang saat ditimbang dengan berat bruto 14,19 gram," katanya.
Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap JHH dan menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Kemudian, pelaku diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Yuna. (feliks/hm25)