Thursday, May 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Sibolga Sambas Tangkap Mahasiswa Pencuri HP Milik Pensiunan

journalist-avatar-top
Rabu, 14 Mei 2025 21.41
polsek_sibolga_sambas_tangkap_mahasiswa_pencuri_hp_milik_pensiunan

Pelaku berinisial RT yang melakukan pencurian HP saat diamankan di Mapolsek Sibolga Sambas bersama barang bukti. (f:ist/mistar)

news_banner

Sibolga, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas menangkap seorang mahasiswa karena terlibat kasus pencurian handphone milik seorang pensiunan warga Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Pelaku yang berinisial RT, 26 tahun, merupakan warga Jalan Kartini, Gang Dame, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, berhasil ditangkap pada Rabu (14/5/2025).

Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Yuna H Gultom menyampaikan, laporan pencurian disampaikan korban Zainul Ali Tanjung (72 tahun), seorang pensiunan yang kehilangan handphone Oppo A58 warna hitam.

Menurut keterangan korban, saat itu handphone miliknya sedang di-charge (diisi daya) di kamar tidurnya, pada siang hari. Namun saat selesai salat Isya sekitar pukul 20.00 WIB, HP tersebut sudah hilang.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil investigasi, pelaku berhasil ditangkap saat berada di Jalan Sibolga–Padangsidimpuan, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit handphone Oppo A58 dengan Nomor IMEI 1: 865813060346772, dan Nomor IMEI 2: 865813060346764

Saat ini, pelaku RT telah diamankan di Mako Polsek Sibolga Sambas dan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya," ujarnya mengakhiri. (feliks/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES