Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Milik Sepupu di Medan

Gedung Satreskrim Polrestabes Medan. (Foto: Putra/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Setelah hampir sebulan buron, CA, pelaku penggelapan mobil Daihatsu Ayla BK 1226 ABH, akhirnya ditangkap polisi di kawasan Jalan Tangguk Bongkar I, Kota Medan, pada Rabu (15/10/2025) malam.
CA diketahui merupakan sepupu kandung korban, Khairuna Utami, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Tangguk Bongkar II, Medan Denai.
Kepada wartawan, Khairuna membenarkan kabar penangkapan tersebut. Namun, ia belum memastikan apakah penangkapan itu terkait dengan laporan penggelapan mobilnya atau kasus lain.
“Iya, sepupu saya ditangkap. Tapi saya belum tahu pasti apakah karena laporan saya atau masalah lain. Ada yang bilang itu penggerebekan narkoba,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).
Sementara itu, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Eko Sanjaya, mengatakan pihaknya masih menelusuri informasi tersebut.
“Yang sudah kami tangkap sebelumnya adalah penadahnya. Untuk pelaku utama, masih kami cek ke unit lain,” katanya.
Sebelumnya, Khairuna melaporkan CA ke Polrestabes Medan setelah mobilnya digelapkan. Kasus ini mencuat ketika korban menemukan mobil miliknya dijual melalui marketplace. Ia kemudian menyamar sebagai pembeli dan bekerja sama dengan polisi untuk menjebak pelaku.
Hasilnya, seorang penadah berinisial A berhasil ditangkap di kawasan Klumpang pada Senin (29/9/2025). Kini, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan CA dalam kasus penggelapan tersebut. (hm20)